Kapolri Instruksikan Polda Metro Proses Hukum Irjen Teddy Minahasa
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada Polda Metro Jaya memproses pidana Irjen Pol Teddy Minahasa Putra yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Teddy Minahasa sebelumnya baru ditunjuk menjadi Kapolda Jawa Timur menggantikan Irjen Pol Nico Afinta.
"Saya minta kepada Kapolda Metro untuk melanjutkan proses terkait dengan kasus pidananya," kata Kapolri saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).
Kapolri juga meminta kepada Kapolda Metro tak segan menindak para pelaku yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba. "Saya minta siapa pun itu, apakah itu masyarakat sipil, ataukah Polri bahkan sampai Irjen TM (Teddy Minahasa) sekali pun, saya minta untuk diproses tuntaskan dan terus dikembangkan," kata Sigit.
Menurut Kapolri, Teddy Minahasa telah dilakukan penempatan khusus (patsus) oleh Propam Polri. "Kemudian tentunya terkait dengan hal tersebut saya minta agar Kadiv Propam segera melaksanakan pemeriksaan terkait etik untuk kemudian bisa kita proses dengan ancaman hukuman PDTH," kata Sigit.
Bagi Sigit, penindakan itu merupakan sebagai bentuk serius Polri menindak tegas pelaku peredaran gelap narkoba. "Dan ini juga warning bagi seluruh anggota agar tidak ada yang main-main dan melakukan penindakan tegas". "Saya tentunya juga membuka ruang kepada masyarakat terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota untuk dilaporkan, dan pasti akan kami tindak tegas," kata Kapolri.
Baca juga: Kapolda Jatim Ditangkap Propam Kasus Narkoba, Komisi III DPR: Lebih Cepat Ketahuan Lebih Baik
"Saya minta kepada Kapolda Metro untuk melanjutkan proses terkait dengan kasus pidananya," kata Kapolri saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).
Kapolri juga meminta kepada Kapolda Metro tak segan menindak para pelaku yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba. "Saya minta siapa pun itu, apakah itu masyarakat sipil, ataukah Polri bahkan sampai Irjen TM (Teddy Minahasa) sekali pun, saya minta untuk diproses tuntaskan dan terus dikembangkan," kata Sigit.
Menurut Kapolri, Teddy Minahasa telah dilakukan penempatan khusus (patsus) oleh Propam Polri. "Kemudian tentunya terkait dengan hal tersebut saya minta agar Kadiv Propam segera melaksanakan pemeriksaan terkait etik untuk kemudian bisa kita proses dengan ancaman hukuman PDTH," kata Sigit.
Bagi Sigit, penindakan itu merupakan sebagai bentuk serius Polri menindak tegas pelaku peredaran gelap narkoba. "Dan ini juga warning bagi seluruh anggota agar tidak ada yang main-main dan melakukan penindakan tegas". "Saya tentunya juga membuka ruang kepada masyarakat terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota untuk dilaporkan, dan pasti akan kami tindak tegas," kata Kapolri.
Baca juga: Kapolda Jatim Ditangkap Propam Kasus Narkoba, Komisi III DPR: Lebih Cepat Ketahuan Lebih Baik
(abd)