Irjen Teddy Minahasa Terancam Diberhentikan Tidak Hormat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kapolda Jatim yang baru ditunjuk, Irjen Pol Teddy Minahasa terancam hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) akibat dugaan keterlibatan dalam peredaran narkoba .
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pun memerintahkan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahar Diantono untuk melakukan pemeriksaan etik terhadap Teddy Minahasa.
"Saya minta agar Kadiv Propam segera melaksanakan pemeriksaan terkait etik untuk kemudian bisa kita proses dengan ancaman hukuman PDTH," ujar Sigit dalam konferensi pers di Ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Saat ini, kata Listyo, Teddy tengah diamankan di ruangan khusus. Penempatan khusus (patsus) dilakukan seiring menunggu proses pidananya.
"Proses pidananya akan ditetapkan tersangka, maka yang bersangkutan akan dipindahkan menjadi tahanan di Polda Metro. Itu masalah teknis," jelas Sigit.
Sebelumnya, Kapolri mengatakan pihaknya masih mendalami dugaan keterlibatan Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menjual barang haram narkotika. "Tentu ini menjadi SOP yang harus kita perbaiki ke depan dan saya kira dugaan keterlibatan yang bersangkutan menjual, kita sedang dalamkan," kata dia.
Kendati demikian, Sigit enggan menjelaskan lebih detail ke publik terkait hal itu. Ia mengatakan konstruksi perkara akan disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya.
"Secara teknis nanti biar Pak Kapolda yang jelaskan," terang Sigit.
Lihat Juga: Penerimaan Bintara Polri Bakomsus 2024 akan Dibuka, Cek Jurusan, Syarat Usia, dan Tinggi Badan
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pun memerintahkan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahar Diantono untuk melakukan pemeriksaan etik terhadap Teddy Minahasa.
"Saya minta agar Kadiv Propam segera melaksanakan pemeriksaan terkait etik untuk kemudian bisa kita proses dengan ancaman hukuman PDTH," ujar Sigit dalam konferensi pers di Ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Saat ini, kata Listyo, Teddy tengah diamankan di ruangan khusus. Penempatan khusus (patsus) dilakukan seiring menunggu proses pidananya.
"Proses pidananya akan ditetapkan tersangka, maka yang bersangkutan akan dipindahkan menjadi tahanan di Polda Metro. Itu masalah teknis," jelas Sigit.
Sebelumnya, Kapolri mengatakan pihaknya masih mendalami dugaan keterlibatan Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menjual barang haram narkotika. "Tentu ini menjadi SOP yang harus kita perbaiki ke depan dan saya kira dugaan keterlibatan yang bersangkutan menjual, kita sedang dalamkan," kata dia.
Kendati demikian, Sigit enggan menjelaskan lebih detail ke publik terkait hal itu. Ia mengatakan konstruksi perkara akan disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya.
"Secara teknis nanti biar Pak Kapolda yang jelaskan," terang Sigit.
Lihat Juga: Penerimaan Bintara Polri Bakomsus 2024 akan Dibuka, Cek Jurusan, Syarat Usia, dan Tinggi Badan
(kri)