Sosialisasi RKUHP, Kemenkumham Roadshow ke Lima PTN
Jum'at, 14 Oktober 2022 - 09:15 WIB
loading...
Wamenkumham Eddy OS Hiariej di Kampus USU, Kota Medan, Kamis (13/10/2022). Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mulai sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke lima Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia.
Wamenkumham Eddy OS Hiariej mengatakan, kelima PTN tersebut adalah Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Hasanuddin Makassar, Universitas Nusa Cendana Kupang, Universitas Palangka Raya dan Universitas Udayana Bali. Rangkaian Kumham Goes to Campus ini tuntas pada awal November 2022.
"Sosialisasi ini amanat Presiden Joko Widodo pada Agustus 2022 lalu agar kami datang ke kampus-kampus untuk berdialog, menjelaskan dan menyerap aspirasi mahasiswa mengenai RUU KUHP ini," kata Eddy di Kampus USU, Kota Medan, Kamis (13/10/2022).
Baca juga: Awas! RKUHP Bisa Menyasar Siapa Saja
Menurut dia, mahasiswa menjadi target sosialisasi karena merupakan elemen bangsa yang kritis dan idealis sehingga perlu diserap aspirasinya.
Wamenkumham Eddy OS Hiariej mengatakan, kelima PTN tersebut adalah Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Hasanuddin Makassar, Universitas Nusa Cendana Kupang, Universitas Palangka Raya dan Universitas Udayana Bali. Rangkaian Kumham Goes to Campus ini tuntas pada awal November 2022.
"Sosialisasi ini amanat Presiden Joko Widodo pada Agustus 2022 lalu agar kami datang ke kampus-kampus untuk berdialog, menjelaskan dan menyerap aspirasi mahasiswa mengenai RUU KUHP ini," kata Eddy di Kampus USU, Kota Medan, Kamis (13/10/2022).
Baca juga: Awas! RKUHP Bisa Menyasar Siapa Saja
Menurut dia, mahasiswa menjadi target sosialisasi karena merupakan elemen bangsa yang kritis dan idealis sehingga perlu diserap aspirasinya.
Lihat Juga :