Wamenkum Eddy Hiariej Jelaskan Pasal Demo di KUHP Baru

Selasa, 23 Desember 2025 - 17:21 WIB
loading...
Wamenkum Eddy Hiariej...
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak mudah dalam menjerat para demonstran pada aksi unjuk rasa. Foto/Aldhi Chandra
A A A
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak mudah dalam menjerat para demonstran pada aksi unjuk rasa. Hal ini telah ditegaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) yang baru.

Meski begitu, pria yang akrab disapa Eddy Hiariej ini menyampaikan bahwa aksi unjuk rasa harus didahului dengan pemberitahuan kepada pihak kepolisian. Pemberitahuan yang dimaksud bukan berarti harus mendapatkan izin.

Menurut dia, pemberitahuan ini penting agar pihak kepolisian bisa mengantisipasi berbagai hal yang dapat berpotensi terjadi di lokasi unjuk rasa, semisal seperti kemacetan.

Baca juga: Wamenkum Eddy Ungkap Jokowi Tak Setujui Pasal Penghinaan Presiden

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Ada Perubahan Pasal...
Ada Perubahan Pasal di Perkara Roy Suryo Cs, Polisi Singgung KUHP Baru dan Lama
TPF LN HAM Dalami Unsur...
TPF LN HAM Dalami Unsur Sistematis Kericuhan Unjuk Rasa Agustus 2025
Roy Suryo Orasi di Atas...
Roy Suryo Orasi di Atas Mobil Komando, Bantah Tak Hafal Lagu Indonesia Raya
Komisi III Bakal Temui...
Komisi III Bakal Temui Kapolres se-Indonesia, Sosialisasikan KUHAP dan KUHP Baru
Dudung: Pemerintah Selalu...
Dudung: Pemerintah Selalu Buka Ruang untuk Publik Sampaikan Kritik
Mahasiswa Aliansi UNJ...
Mahasiswa Aliansi UNJ Melawan Turun ke Jalan, Ini Tuntutannya
Aliansi UNJ Melawan...
Aliansi UNJ Melawan Gelar Aksi dan Long March
Rekomendasi
Perindo Sultra Bagi-bagi...
Perindo Sultra Bagi-bagi 500 Kupon BBM Pertamax Gratis untuk Ojol dan Warga Kendari
Dudung: Pemerintah Selalu...
Dudung: Pemerintah Selalu Buka Ruang untuk Publik Sampaikan Kritik
Bisa Tetap Berkarya!...
Bisa Tetap Berkarya! Ini Tips Menjaga Kualitas Hidup Setelah Pensiun
Berita Terkini
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
GP Ansor Rombak Kepengurusan,...
GP Ansor Rombak Kepengurusan, Sejumlah Tokoh Muda NU Masuk Struktur
Menjaga Kampus Tetap...
Menjaga Kampus Tetap Relevan Tanpa Menjadi 'Pabrik'
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Akvindo: Tembakau Alternatif...
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok
Terima Audiensi DPRD...
Terima Audiensi DPRD Malaka, BNPP Bahas Peluang Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved