Masa Penahanan Sudrajad Dimyati Cs Diperpanjang 40 Hari
Kamis, 13 Oktober 2022 - 22:51 WIB
loading...
Masa penahanan delapan tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung termasuk Sudrajad Dimyati diperpanjang selama 40 hari ke depan oleh KPK. Foto: MPI
A
A
A
JAKARTA - Masa penahanan delapan tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung ( MA ) diperpanjang selama 40 hari ke depan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Sebab, penyidik KPK masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan bukti tambahan.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa proses pengumpulan alat bukti saat ini masih terus dilakukan. “Tim penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka SD (Sudrajad Dimyati) dkk untuk masing-masing selama 40 hari ke depan," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (13/10/2022).
Salah satu dari delapan tersangka itu adalah hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD) yang ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. Sedangkan hakim yustisial sekaligus panitera pengganti Mahkamah Agung Elly Tri Pangestu (ETP) ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Baca juga: KPK Tahan Tersangka Penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa proses pengumpulan alat bukti saat ini masih terus dilakukan. “Tim penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka SD (Sudrajad Dimyati) dkk untuk masing-masing selama 40 hari ke depan," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (13/10/2022).
Salah satu dari delapan tersangka itu adalah hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD) yang ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. Sedangkan hakim yustisial sekaligus panitera pengganti Mahkamah Agung Elly Tri Pangestu (ETP) ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Baca juga: KPK Tahan Tersangka Penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Lihat Juga :