Masa Penahanan Sudrajad Dimyati Cs Diperpanjang 40 Hari

Kamis, 13 Oktober 2022 - 22:51 WIB
loading...
Masa Penahanan Sudrajad Dimyati Cs Diperpanjang 40 Hari
Masa penahanan delapan tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung termasuk Sudrajad Dimyati diperpanjang selama 40 hari ke depan oleh KPK. Foto: MPI
A A A
JAKARTA - Masa penahanan delapan tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung ( MA ) diperpanjang selama 40 hari ke depan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Sebab, penyidik KPK masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan bukti tambahan.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa proses pengumpulan alat bukti saat ini masih terus dilakukan. “Tim penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka SD (Sudrajad Dimyati) dkk untuk masing-masing selama 40 hari ke depan," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (13/10/2022).

Salah satu dari delapan tersangka itu adalah hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD) yang ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. Sedangkan hakim yustisial sekaligus panitera pengganti Mahkamah Agung Elly Tri Pangestu (ETP) ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.





Selain mereka adalah empat PNS MA. Desy Yustria (DS) ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Muhajir Habibie (MH) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, Nurmanto Akmal (NA) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, dan Albasri (AB) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

Kemudian, dua pengacara Theodorus Yosep Parera (TYP) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat dan Eko Suparno (ES) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. "Masa penahanan lanjutan tersebut terhitung mulai 13 Oktober 2022 sampai dengan 21 November 2022," kata Ali.

Sekadar diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA. Di antaranya yakni, Sudrajad Dimyati (SD) dan Elly Tri Pangestu (ETP).

Kemudian, empat PNS MA, Desy Yustria (DS), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Selanjutnya, dua Pengacara Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1634 seconds (0.1#10.140)