KPK Tahan Tersangka Penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Senin, 03 Oktober 2022 - 19:35 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan salah satu Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka hari ini. Foto: MPI/Arie Dwi Satrio
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menahan salah satu Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka hari ini. Heryanto Tanaka merupakan tersangka penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD).
KPK menahan Heryanto Tanaka untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini hingga 22 Oktober 2022. "Terhitung mulai hari ini di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).
Heryanto Tanaka ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ia merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang belum dilakukan proses penahanan. Sehingga, tinggal satu tersangka lagi yang belum ditahan yakni, Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Baca juga: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka KPK, LBH Perindo: Harus Divonis Maksimal!
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Mereka adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP).
Kemudian, empat PNS MA Desy Yustria (DS), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Selanjutnya, dua pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
KPK menahan Heryanto Tanaka untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini hingga 22 Oktober 2022. "Terhitung mulai hari ini di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).
Heryanto Tanaka ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ia merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang belum dilakukan proses penahanan. Sehingga, tinggal satu tersangka lagi yang belum ditahan yakni, Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Baca juga: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka KPK, LBH Perindo: Harus Divonis Maksimal!
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Mereka adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP).
Kemudian, empat PNS MA Desy Yustria (DS), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Selanjutnya, dua pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Lihat Juga :