KPK Tahan Tersangka Penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Senin, 03 Oktober 2022 - 19:35 WIB
loading...
KPK Tahan Tersangka...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan salah satu Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka hari ini. Foto: MPI/Arie Dwi Satrio
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menahan salah satu Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka hari ini. Heryanto Tanaka merupakan tersangka penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD).

KPK menahan Heryanto Tanaka untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini hingga 22 Oktober 2022. "Terhitung mulai hari ini di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).

Heryanto Tanaka ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ia merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang belum dilakukan proses penahanan. Sehingga, tinggal satu tersangka lagi yang belum ditahan yakni, Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Baca juga: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka KPK, LBH Perindo: Harus Divonis Maksimal!



Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Mereka adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP).

Kemudian, empat PNS MA Desy Yustria (DS), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Selanjutnya, dua pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Dalam kasus ini, Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, dan Albasri diduga telah menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Uang itu diserahkan Heryanto dan Ivan melalui Pengacaranya, Yosep dan Eko Suparno.

Sejumlah uang tersebut diduga terkait pengurusan upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Adapun total uang tunai yang diserahkan oleh Yosep Parera dan Eko Suparno terkait pengurusan perkara tersebut yakni sekitar 202 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,2 miliar.

Uang tersebut kemudian dibagi-bagi kepada hakim serta pegawai MA. Rinciannya, Desy Yustria mendapatkan jatah sebesar Rp250 juta, Muhajir Habibie sebesar Rp850 juta, Elly Tri Pangestu sebesar Rp100 juta, dan Sudrajad Dimyati sebesar Rp800 juta.

Sebagai pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Nurmanto Akmal, dan Albasri yang merupakan pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
11.114 Penyelenggara...
11.114 Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Kekayaan ke KPK
Sidang Hasto Kembali...
Sidang Hasto Kembali Digelar, Jaksa Hadirkan Kader PDIP Riezky Aprilia-Saeful Bahri
Dua Kali Tak Hadir,...
Dua Kali Tak Hadir, KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Wakil Ketua Komisi XI DPR
KPK Tetapkan Tiga Tersangka...
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dinas PU Mempawah
KPK Sita 65 Bidang Tanah...
KPK Sita 65 Bidang Tanah Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera
KPK Geledah 16 Lokasi...
KPK Geledah 16 Lokasi di Mempawah Kalbar, Ada 3 Tersangka
Jan Hwa Diana Ditahan!...
Jan Hwa Diana Ditahan! Jadi Tersangka Kasus Pengerusakan Mobil
VIRAL! Gaya Hedon Pengacara...
VIRAL! Gaya Hedon Pengacara Kasus CPO jadi Sorotan
Kadis LH Tangsel Jadi...
Kadis LH Tangsel Jadi Tersangka Korupsi Pengelolaan Sampah Rp25 Miliar, Aset Lahan Disita
Rekomendasi
Ini Bukti Militer Pakistan...
Ini Bukti Militer Pakistan Dicintai Rakyatnya, Pengusaha Ini Sumbang Rp2,9 Miliar
Apple Siap Integrasikan...
Apple Siap Integrasikan AI ke dalam Website Safari
Mendorong Kemudahan...
Mendorong Kemudahan Akses Pendanaan untuk Sertifikasi Sawit Berkelanjutan ISPO
Berita Terkini
Ini Alasan Polisi Tangguhkan...
Ini Alasan Polisi Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi
ERIA Perkuat Peran Media...
ERIA Perkuat Peran Media Dalam Pelaporan Isu Kawasan
Habiburokhman Jadi Penjamin...
Habiburokhman Jadi Penjamin Mahasiswi ITB Dibebaskan, Aktivis 98: Jamin Demokrasi Tetap Terjaga
Kemenko Polkam Dorong...
Kemenko Polkam Dorong Satgas Terpadu se-Kaltim Gelar Operasi Pemberantasan Premanisme Berkedok Ormas
Profil Wahyudi Andrianto,...
Profil Wahyudi Andrianto, Adik Ipar Jokowi yang Serahkan Ijazah Asli ke Bareskrim
Kerja Sama Rantai Dingin...
Kerja Sama Rantai Dingin Multinasional Dukung UMKM dan Industri Makanan
Infografis
Ryan Routh, Tersangka...
Ryan Routh, Tersangka yang Nyaris Bunuh Donald Trump dengan AK-47
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved