KPK Setor Duit Denda Rp300 Juta dari Anas Urbaningrum
Kamis, 13 Oktober 2022 - 14:12 WIB
loading...
Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan pihaknya telah menyetorkan uang denda Rp1,2 miliar dari Anas Urbaningrum dan Pt Nindya Karya. Foto/dook.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyetorkan uang denda sejumlah Rp1,2 miliar ke kas negara. Uang tersebut berasal dari terpidana mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dan korporasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Nindya Karya.
"Jaksa eksekusi Hendra Apriansyah melalui biro keuangan KPK telah menyetorkan ke kas negara berupa pembayaran uang denda sebesar Rp1,2 miliar," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (13/10/2022).
"Denda tersebut berasal dari pembayaran dua terpidana, Anas Urbaningrum sebesar Rp300 juta dan PT Nindya Karya sebesar Rp900 juta," sambungnya.
Baca juga: Gede Pasek Kabarkan Anas Urbaningrum Segera Bergabung PKN
Sekadar informasi, Anas Urbaningrum merupakan terpidana perkara korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang 2010-2012. Ia dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Jaksa eksekusi Hendra Apriansyah melalui biro keuangan KPK telah menyetorkan ke kas negara berupa pembayaran uang denda sebesar Rp1,2 miliar," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (13/10/2022).
"Denda tersebut berasal dari pembayaran dua terpidana, Anas Urbaningrum sebesar Rp300 juta dan PT Nindya Karya sebesar Rp900 juta," sambungnya.
Baca juga: Gede Pasek Kabarkan Anas Urbaningrum Segera Bergabung PKN
Sekadar informasi, Anas Urbaningrum merupakan terpidana perkara korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang 2010-2012. Ia dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Lihat Juga :