KPK Setor Duit Denda Rp300 Juta dari Anas Urbaningrum
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyetorkan uang denda sejumlah Rp1,2 miliar ke kas negara. Uang tersebut berasal dari terpidana mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dan korporasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Nindya Karya.
"Jaksa eksekusi Hendra Apriansyah melalui biro keuangan KPK telah menyetorkan ke kas negara berupa pembayaran uang denda sebesar Rp1,2 miliar," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (13/10/2022).
"Denda tersebut berasal dari pembayaran dua terpidana, Anas Urbaningrum sebesar Rp300 juta dan PT Nindya Karya sebesar Rp900 juta," sambungnya.
Sekadar informasi, Anas Urbaningrum merupakan terpidana perkara korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang 2010-2012. Ia dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp57.592.330.580 dan 5.261.070 dolar AS dengan ketentuan apabila belum membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Sedangkan, apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Sementara, PT Nindya Karya merupakan terpidana korporasi terkait korupsi pelaksanaan pekerjaan pembangunan Dermaga Sabang pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang tahun anggaran 2004-2011. PT Nindya Karya dihukum untuk membayar denda Rp900 juta serta uang pengganti sebesar Rp44.681.053.100 (Rp44,6 miliar).
"Untuk perkara-perkara lainnya, KPK optimalkan melakukan penagihan uang denda dan uang pengganti pada para terpidana korupsi untuk memaksimalkan tercapainya asset recovery," ujar Ali.
"Jaksa eksekusi Hendra Apriansyah melalui biro keuangan KPK telah menyetorkan ke kas negara berupa pembayaran uang denda sebesar Rp1,2 miliar," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (13/10/2022).
"Denda tersebut berasal dari pembayaran dua terpidana, Anas Urbaningrum sebesar Rp300 juta dan PT Nindya Karya sebesar Rp900 juta," sambungnya.
Sekadar informasi, Anas Urbaningrum merupakan terpidana perkara korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang 2010-2012. Ia dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp57.592.330.580 dan 5.261.070 dolar AS dengan ketentuan apabila belum membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Sedangkan, apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Sementara, PT Nindya Karya merupakan terpidana korporasi terkait korupsi pelaksanaan pekerjaan pembangunan Dermaga Sabang pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang tahun anggaran 2004-2011. PT Nindya Karya dihukum untuk membayar denda Rp900 juta serta uang pengganti sebesar Rp44.681.053.100 (Rp44,6 miliar).
"Untuk perkara-perkara lainnya, KPK optimalkan melakukan penagihan uang denda dan uang pengganti pada para terpidana korupsi untuk memaksimalkan tercapainya asset recovery," ujar Ali.
(muh)