KPK Periksa Asisten Hakim Agung, Sita Dokumen Suap Penanganan Perkara di MA

Kamis, 13 Oktober 2022 - 11:29 WIB
loading...
KPK Periksa Asisten...
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik telah rampung memeriksa dua saksi kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dua saksi kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) telah selesai menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Keduanya adalah Asisten Hakim Agung, Prasetyo Nugroho dan karyawan swasta, Redhy Novarisza.

Dari keduanya, KPK mendalami proses pengajuan perkara pada tingkat upaya hukum di MA. Dalam pemeriksaan itu, penyidik juga menyita dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan suap ini.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pengajuan perkara pada tingkat upaya hukum di MA sekaligus dilakukan penyitaan untuk beberapa dokumen yang terkait dengan perkara ini," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (13/10/2022).



Untuk diketahui, KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Mereka adalah Hakim Agung, Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP). Kemudian, empat PNS MA, Desy Yustria (DS), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Selanjutnya, dua pengacara Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Dalam kasus ini, Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, dan Albasri diduga telah menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Uang itu diserahkan Heryanto dan Ivan melalui Pengacaranya, Yosep dan Eko Suparno.

Sejumlah uang tersebut diduga terkait pengurusan upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Adapun, total uang tunai yang diserahkan oleh Yosep Parera dan Eko Suparno terkait pengurusan perkara tersebut yakni sekira SGD202.000 atau setara Rp2,2 miliar.

Baca juga: Ivan Dwi Kusuma Penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati Ditahan KPK

Uang tersebut kemudian dibagi-bagi kepada hakim serta pegawai MA. Rinciannya, Desy Yustria mendapatkan jatah sebesar Rp250 juta; Muhajir Habibie sebesar Rp850 juta; Elly Tri Pangestu sebesar Rp100 juta; dan Sudrajad Dimyati sebesar Rp800 juta.

Sebagai pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Nurmanto Akmal, dan Albasri yang merupakan pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1130 seconds (0.1#10.140)