TGIPF Ungkap Debat Sengit dengan PSSI Soal Tanggung Jawab Tragedi Kanjuruhan

Rabu, 12 Oktober 2022 - 16:41 WIB
loading...
TGIPF Ungkap Debat Sengit dengan PSSI Soal Tanggung Jawab Tragedi Kanjuruhan
Sejumlah penonton membawa rekannya yang pingsan akibat sesak napas terkena gas air mata yang ditembakkan aparat keamanan saat kericuhan usai pertandingan sepak bola BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022)
A A A
JAKARTA - Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan alias Iwan Bule dan jajarannya hadir dalam pertemuan dengan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) di Kantor Kemenko Polhukam, Selasa (11/10/2022). Dalam pertemuan itu, TGIPF sempat berdebat sengit dengan para petinggi PSSI.

Selain Iwan Bule, turut hadir di Kantor Kemenko Polhukam, Wakil Ketum PSSI Iwan Budianto, Sekjen PSSI Yunus Nusi, dan Ketua Tim Investigasi Tragedi Kanjuruhan versi PSSI Ahmad Riyadh.

Anggota TGIPF Akmal Marhali yang hadir dalam pertemuan itu mengatakan, perdebatan panjang itu terjadi ketika TGIPF mempertanyakan tanggung jawab moral PSSI pascakejadian di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur yang merenggut ratusan korban jiwa itu.



"Sempat terjadi perdebatan yang luar biasa, bahwa tanggung jawab (PSSI) ini," kata Akmal, Rabu (12/10/2022).

Dalam pertemuan tersebut, Akmal mengaku TGIPF juga meminta PSSI melakukan perbaikan dari sisi regulasi, keamanan dan keselamatan. "(PSSI) Berjanji untuk melakukan perbaikan-perbaikan itu," ujarnya.

Meski demikian, kata pengamat sepak bola itu, PSSI tetap bertahan tak bersalah dengan mengacu pada patokan terhadap regulasi keamanan dan keselamatan. Pasalnya, PSSI berlindung di balik Pasal 3 Ayat 1 d BAB Tanggung Jawab Regulasi Keselamatan dan Keamanan (RKK) PSSI Tahun 2021.

Dengan adanya ketentuan tersebut, maka PSSI seakan terbebas dari segala tuntutan hukum pihak mana pun.

Baca juga: TGIPF Kaji Kandungan Gas Air Mata Tragedi Kanjuruhan di Laboratorium

"Itu yang kita sampaikan dalam rapat dengan PSSI, dan PSSI bertahan dengan pernyataan regulasi keamanan dan keselamatan Pasal 3 disebut bahwa PSSI lepas dari tanggung jawab, karena kasus ini semuanya merupakan tanggung jawab dari Panpel," ujarnya.

Sebelumnya, Mabes Polri telah menetapkan 6 orang tersangka terkait Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang.Keenam tersangka tersebut di antaranya Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema Abdul Haris, Kepala Keamanan Stadion Suko Sutrisno.

Tersangka lainnya yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo P, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1142 seconds (0.1#10.140)