Hari Ini Sidang Perdana Dugaan Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101 Digelar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sidang perdana kasus dugaan korupsi terkait pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW-101) di TNI AU tahun 2016-2017 dengan terdakwa Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh dijadwalkan digelar pada hari ini. Sidang perdana itu akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
"Betul. Hari ini sidang perdana perkara heli AW-101 atas nama terdakwa Irfan Kurnia Saleh di PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Sidang diagendakan sekitar pukul 10.00 WIB," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (12/10/2022).
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan membacakan surat dakwaan Irfan Kurnia Saleh dalam sidang perdana itu. Tim JPU KPK dalam surat dakwaannya akan membongkar dugaan kongkalikong Irfan Kurnia Saleh terkait pengadaan helikopter di TNI-AU yang merugikan keuangan negara.
KPK sejauh ini baru menetapkan Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW-101). Sebelumnya, sempat ada oknum TNI yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, namun proses penegakan hukumnya dihentikan oleh Puspom TNI.
Atas perbuatannya, Irfan Kurnia Saleh disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Lihat Juga: 12 Daftar Perwira Tinggi TNI AU yang Dimutasi Panglima Agus Subiyanto di Pengujung Oktober
"Betul. Hari ini sidang perdana perkara heli AW-101 atas nama terdakwa Irfan Kurnia Saleh di PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Sidang diagendakan sekitar pukul 10.00 WIB," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (12/10/2022).
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan membacakan surat dakwaan Irfan Kurnia Saleh dalam sidang perdana itu. Tim JPU KPK dalam surat dakwaannya akan membongkar dugaan kongkalikong Irfan Kurnia Saleh terkait pengadaan helikopter di TNI-AU yang merugikan keuangan negara.
KPK sejauh ini baru menetapkan Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW-101). Sebelumnya, sempat ada oknum TNI yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, namun proses penegakan hukumnya dihentikan oleh Puspom TNI.
Atas perbuatannya, Irfan Kurnia Saleh disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Lihat Juga: 12 Daftar Perwira Tinggi TNI AU yang Dimutasi Panglima Agus Subiyanto di Pengujung Oktober
(rca)