Bebaskan Anak Perempuan dari Ancaman Predator Seksual

Rabu, 12 Oktober 2022 - 09:00 WIB
loading...
A A A
Komnas Perempuan membagi bentuk kekerasan seksual ke dalam 15 macam, di antaranya bentuk tindakan seksual maupun tindakan untuk mendapatkan seksual secara memaksa, pelecehan seksual baik secara fisik maupun verbal, mengeksploitasi seksual, pemaksaan perkawinan, pemaksaan kehamilan dan aborsi, pemaksaan kontrasepsi, penyiksaan seksual, serta kontrol seksual yang mendiskriminasikan perempuan.

Aksi kekerasan seksual ini juga dapat dilakukan oleh laki-laki maupun perempuan kepada siapa pun termasuk istri atau suami, pacar, orang tua, saudara kandung, teman, kerabat dekat, hingga orang yang tak dikenal. Kekerasan seksual ini dapat terjadi di mana saja, termasuk rumah, tempat kerja, atau lingkungan pendidikan (sekolah, tempat kursus, pesantren, atau kampus).

Merujuk pada data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang dipublkikasi media, sepanjang Januari-Desember 2021, telah terjadi kekerasan seksual di lingkungan pendidikan sebanyak 18 kasus, yang tersebar di 17 kabupaten/kota di 9 provinsi. Meski “hanya” 18 kasus, namun jumlah korbannya mencapai 126 anak perempuan dan 71 anak laki-laki.

Ironisnya, 55,5% pelakunya adalah guru. Kekhawatiran masih terus membayang pada 2022. KPAI mencatat, sepanjang Januari - Juli 2022 telah terjadi 12 kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan. Jumlah total korbannya berjumlah 52 anak, terdiri atas 16 orang anak laki-laki dan 36 orang anak perempuan.

Fenomena ini hanya menggambarkan aksi kekerasan seksual di lingkungan sekolah yang terjadi pada anak perempuan. Bagaimana dengan aksi serupa di luar lingkungan sekolah? Melalui laman real-time Simfoni Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) tercatat sejak 1 Januari 2022 hingga saat ini, terdapat 17.426 perempuan dari berbagai usia yang menjadi korban kekerasan seksual.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 5,8% perempuan korban kekerasan seksual di usia 0-5 tahun; 14,6% korban perempuan di usia 6-12 tahun; dan 29,7% korban perempuan di usia 13-17 tahun. Bandingkan dengan korban laki-laki yang berjumlah 3.075 orang dari berbagai range usia.

Ringkihnya Posisi Anak Perempuan
Dari fenomena ini jelas terlihat, betapa ringkihnya posisi anak perempuan. Kekerasan seksual terhadap anak--baik laki-laki maupun perempuan--adalah kenyataan yang menakutkan dan tidak menyenangkan karena dampaknya bisa menghancurkan psikososial, serta tumbuh dan kembangnya di masa depan.

Bagi anak perempuan, banyak fakta yang tak bisa dihindari sebagai akibat dari tindakan kekerasan seksual yang menimpanya. Dari Modul Intervensi Pencegahan Kekerasan Seksual Pada Anak yang diterbitkan oleh Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Andalas tahun 2017, disebutkan fakta (1) 1 dari 4 anak perempuan mengalami kekerasan seksual sebelum mereka berusia 18 tahun. Artinya di setiap kelas, ada anak-anak yang memendam rahasia bahwa mereka adalah korban kekerasan seksual dan tidak berani melaporkan kejadian tersebut.

Fakta (2) 1 dari 5 anak mengalami kekerasan seksual yang berawal dari internet sehingga di era digital saat ini, penting bagi orang tua untuk mengingatkan supaya anak tidak memberikan data pribadi kepada orang yang dikenalnya lewat internet. Fakta (3) anak perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual cenderung mengembangkan kelainan pola makan saat dewasa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPAI Soroti Juri Cerdas...
KPAI Soroti Juri Cerdas Cermat 4 Pilar MPR, Ingatkan Prinsip Adil dan Nondiskriminatif
Menko PMK Bentuk Gugus...
Menko PMK Bentuk Gugus Tugas Tata Kelola Daycare Buntut Kasus Little Aresha
TIDAR Desak Pembenahan...
TIDAR Desak Pembenahan Sistem Daycare Nasional Buntut Kekerasan Anak di Little Aresha Yogyakarta
Kekerasan Daycare Yogyakarta...
Kekerasan Daycare Yogyakarta Bukti Lemahnya Pengawasan Pemerintah di Lembaga Penitipan Anak
Kekerasan Daycare di...
Kekerasan Daycare di Yogyakarta, Selly PDIP: Tragedi Kegagalan Sistem Perlindungan Anak
KPAI Ungkap Trauma Psikologis...
KPAI Ungkap Trauma Psikologis Korban Keracunan MBG di Jakarta Timur
Sarwendah Laporkan Ruben...
Sarwendah Laporkan Ruben Onsu ke KPAI Terkait Pengasuhan dan Nafkah Anak
Sekolah Garda Terdepan...
Sekolah Garda Terdepan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Belajar
Ini Respons KPAI usai...
Ini Respons KPAI usai Didatangi Ruben Onsu yang Adukan Polemik Hak Asuh Anak
Rekomendasi
Menlu Iran Bilang Hamas:...
Menlu Iran Bilang Hamas: Gaza Penting dalam Negosiasi dengan AS
Asabri Gandeng Bio Farma...
Asabri Gandeng Bio Farma Edukasi Kanker Serviks di Sespim Polri
UKM Malaysia Tembus...
UKM Malaysia Tembus Peringkat 7 Dunia THE Sustainability Impact Ratings 2026
Berita Terkini
Kemlu Ungkap 2 WNI Awak...
Kemlu Ungkap 2 WNI Awak Kapal Ikan Hilang di Perairan Busan Korsel
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Prabowo Bertemu Kapolri...
Prabowo Bertemu Kapolri di Istana, Terima Laporan Kamtibmas-Persiapan Hari Bhayangkara 2026
Komisi I Bangga TNI...
Komisi I Bangga TNI Ikut Urus Pertanian, Dave Laksono: Ini Bukan Kembali ke Dwifungsi
Keberlangsungan Energi...
Keberlangsungan Energi Listrik vs Dominasi Oligarki Batubara
Peradi SAI Siap Jembatani...
Peradi SAI Siap Jembatani Dunia Usaha dan Hukum dalam Pelaksanaan KUHP Baru
Infografis
10 Figur Publik Penerima...
10 Figur Publik Penerima Beasiswa LPDP, dari Mutiara Baswedan hingga Maudy Ayunda
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved