Akademisi: UU Tetap Berlaku meski Tanpa Tanda Tangan Presiden

Minggu, 05 Juli 2020 - 16:06 WIB
loading...
Akademisi: UU Tetap...
Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Krisna Dwipayana, Raden Haji Muktar Herman Putra. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) telah disahkan melalui Rapat Paripurna ke-9 DPR pada pertengahan September 2019. Meski tidak ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi), tapi beleid tersebut tetap otomatis berlaku setelah 30 hari UU itu disahkan.

Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Krisna Dwipayana, Raden Haji Muktar Herman Putra mengatakan, UU KPK yang telah disahkan harus tetap berjalan meski belum ditandatangani Presiden Jokowi. UU itu tetap berlaku karena sudah menjadi keputusan antara pemerintah dan DPR.

"Undang-Undang yang telah disahkan DPR harus tetap diberlakukan agar masyarakat bisa memperoleh kepastian hukum," kata Raden Haji Muktar, Minggu (5/7/2020).(Baca juga: UU KPK Tak Diteken Jokowi, Bagir Manan: Itu Anomali Ketatanegaraan )

Menurutnya, selama pandemi COVID-19, KPK menunjukkan kinerjanya dengan melakukan berbagai langkah dalam pemberantasan korupsi. "Hal itu layak diberikan apresiasi," katanya.

Sebelumnya, mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan menilai aneh jika Presiden Jokowi belum menandatangani pengesahan hasil revisi UU KPK. Sebab, undang-undang merupakan hasil putusan DPR, dan secara hukum otomatis diundangkan setelah 30 hari. Aturan ini juga tertuang dalam ketentuan peralihan UU KPK yang baru.

Untuk membahas persoalan ini, Universitas Krisna Dwipayana pada Senin (6/7/2020) besok akan melaksanakan Webinar dengan tema "Mengkritisi Undang-Undang Tanpa Tanda Tangan Presiden". Acara webinar tersebut rencanannya diikuti beberapa tokoh seperti mantan Ketua Mahkamah Agung Prof Bagir Manan, Mantan Ketua Mahkamah Konstutusi (MK) Prof Jimly Asshiddiqie, mantan Hakim Agung Prof Gayus Lumbun, Ketua Program Pasca Sarjana Universitas Krisna Dwipayana Firman Wijaya dan beberapa tokoh lainnya.(Baca juga: Uji Materi UU KPK, Pengamat Pertanyakan Dua Sikap Pemerintah )
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Feri Amsari Lihat Pelemahan...
Feri Amsari Lihat Pelemahan KPK Era Jokowi Terjadi By Design
Perppu KPK Tak Terbit,...
Perppu KPK Tak Terbit, Relawan Jokowi Seret Nama Hakim MK
Ferdinand Hutahaean...
Ferdinand Hutahaean Putar Rekaman Hasto soal Revisi UU KPK: Pak Jokowi Jangan Cuci-cuci Tangan
Revisi UU KPK di Era...
Revisi UU KPK di Era Jokowi Picu Penurunan Indeks Persepsi Korupsi
PDIP: Jokowi Tak Bisa...
PDIP: Jokowi Tak Bisa Lepas Tangan soal Revisi UU KPK
Lengkap! Kronologi UU...
Lengkap! Kronologi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK hingga Pernyataan Terbaru Jokowi yang Picu Polemik
Warga Karo Bangun Patung...
Warga Karo Bangun Patung Jokowi Senilai Rp2,5 Miliar, Simbol Terima Kasih
Ini Riwayat Pendidikan...
Ini Riwayat Pendidikan Seluruh Presiden Indonesia, Sudah Tahu?
Jokowi Apresiasi Pertemuan...
Jokowi Apresiasi Pertemuan Prabowo-Megawati
Rekomendasi
Langkah Mengejutkan,...
Langkah Mengejutkan, Partai Komunis Kuba Bersedia Buka Ekonomi Menuju Pasar Bebas
Rupiah Hari Ini Masih...
Rupiah Hari Ini Masih Terseok-seok ke Posisi Rp17.804 per Dolar AS
Mandatori B50 Buka Peluang...
Mandatori B50 Buka Peluang Swasembada Energi dan Jadikan Indonesia Pionir Energi Bersih
Berita Terkini
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Infografis
Meski PPKM Sudah Dicabut,...
Meski PPKM Sudah Dicabut, Sejumlah Peraturan Ini Masih Berlaku
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved