Akademisi: UU Tetap Berlaku meski Tanpa Tanda Tangan Presiden

Minggu, 05 Juli 2020 - 16:06 WIB
loading...
Akademisi: UU Tetap...
Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Krisna Dwipayana, Raden Haji Muktar Herman Putra. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) telah disahkan melalui Rapat Paripurna ke-9 DPR pada pertengahan September 2019. Meski tidak ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi), tapi beleid tersebut tetap otomatis berlaku setelah 30 hari UU itu disahkan.

Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Krisna Dwipayana, Raden Haji Muktar Herman Putra mengatakan, UU KPK yang telah disahkan harus tetap berjalan meski belum ditandatangani Presiden Jokowi. UU itu tetap berlaku karena sudah menjadi keputusan antara pemerintah dan DPR.

"Undang-Undang yang telah disahkan DPR harus tetap diberlakukan agar masyarakat bisa memperoleh kepastian hukum," kata Raden Haji Muktar, Minggu (5/7/2020).(Baca juga: UU KPK Tak Diteken Jokowi, Bagir Manan: Itu Anomali Ketatanegaraan )

Menurutnya, selama pandemi COVID-19, KPK menunjukkan kinerjanya dengan melakukan berbagai langkah dalam pemberantasan korupsi. "Hal itu layak diberikan apresiasi," katanya.

Sebelumnya, mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan menilai aneh jika Presiden Jokowi belum menandatangani pengesahan hasil revisi UU KPK. Sebab, undang-undang merupakan hasil putusan DPR, dan secara hukum otomatis diundangkan setelah 30 hari. Aturan ini juga tertuang dalam ketentuan peralihan UU KPK yang baru.

Untuk membahas persoalan ini, Universitas Krisna Dwipayana pada Senin (6/7/2020) besok akan melaksanakan Webinar dengan tema "Mengkritisi Undang-Undang Tanpa Tanda Tangan Presiden". Acara webinar tersebut rencanannya diikuti beberapa tokoh seperti mantan Ketua Mahkamah Agung Prof Bagir Manan, Mantan Ketua Mahkamah Konstutusi (MK) Prof Jimly Asshiddiqie, mantan Hakim Agung Prof Gayus Lumbun, Ketua Program Pasca Sarjana Universitas Krisna Dwipayana Firman Wijaya dan beberapa tokoh lainnya.(Baca juga: Uji Materi UU KPK, Pengamat Pertanyakan Dua Sikap Pemerintah )
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Feri Amsari Lihat Pelemahan...
Feri Amsari Lihat Pelemahan KPK Era Jokowi Terjadi By Design
Perppu KPK Tak Terbit,...
Perppu KPK Tak Terbit, Relawan Jokowi Seret Nama Hakim MK
Ferdinand Hutahaean...
Ferdinand Hutahaean Putar Rekaman Hasto soal Revisi UU KPK: Pak Jokowi Jangan Cuci-cuci Tangan
Revisi UU KPK di Era...
Revisi UU KPK di Era Jokowi Picu Penurunan Indeks Persepsi Korupsi
PDIP: Jokowi Tak Bisa...
PDIP: Jokowi Tak Bisa Lepas Tangan soal Revisi UU KPK
Lengkap! Kronologi UU...
Lengkap! Kronologi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK hingga Pernyataan Terbaru Jokowi yang Picu Polemik
Warga Karo Bangun Patung...
Warga Karo Bangun Patung Jokowi Senilai Rp2,5 Miliar, Simbol Terima Kasih
Ini Riwayat Pendidikan...
Ini Riwayat Pendidikan Seluruh Presiden Indonesia, Sudah Tahu?
Jokowi Apresiasi Pertemuan...
Jokowi Apresiasi Pertemuan Prabowo-Megawati
Rekomendasi
Langkah Mengejutkan,...
Langkah Mengejutkan, Partai Komunis Kuba Bersedia Buka Ekonomi Menuju Pasar Bebas
Rupiah Hari Ini Masih...
Rupiah Hari Ini Masih Terseok-seok ke Posisi Rp17.804 per Dolar AS
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Berita Terkini
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Asosiasi Dosen Ilmu...
Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia: Jokowi Apresiasi UU Polri Baru
Dukung Penangkapan Roy...
Dukung Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Peradi Bersatu Minta Polisi Tak Tunduk Tekanan Opini Publik
Biogas, Energi Terbarukan...
Biogas, Energi Terbarukan sebagai Upaya Mencapai Target Net Zero Emission
Refly Harun Ungkap Dokter...
Refly Harun Ungkap Dokter Tifa Pakai Baju Tahanan atas Kesadaran Sendiri: Biar Dunia Tahu Kalau Kezaliman Terjadi
Jokowi dan PSI Dinilai...
Jokowi dan PSI Dinilai Satu Paket Politik, Ini Temuan Survei LPI
Infografis
Meski PPKM Sudah Dicabut,...
Meski PPKM Sudah Dicabut, Sejumlah Peraturan Ini Masih Berlaku
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved