Akademisi: UU Tetap Berlaku meski Tanpa Tanda Tangan Presiden

Minggu, 05 Juli 2020 - 16:06 WIB
loading...
Akademisi: UU Tetap...
Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Krisna Dwipayana, Raden Haji Muktar Herman Putra. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) telah disahkan melalui Rapat Paripurna ke-9 DPR pada pertengahan September 2019. Meski tidak ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi), tapi beleid tersebut tetap otomatis berlaku setelah 30 hari UU itu disahkan.

Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Krisna Dwipayana, Raden Haji Muktar Herman Putra mengatakan, UU KPK yang telah disahkan harus tetap berjalan meski belum ditandatangani Presiden Jokowi. UU itu tetap berlaku karena sudah menjadi keputusan antara pemerintah dan DPR.

"Undang-Undang yang telah disahkan DPR harus tetap diberlakukan agar masyarakat bisa memperoleh kepastian hukum," kata Raden Haji Muktar, Minggu (5/7/2020).(Baca juga: UU KPK Tak Diteken Jokowi, Bagir Manan: Itu Anomali Ketatanegaraan )

Menurutnya, selama pandemi COVID-19, KPK menunjukkan kinerjanya dengan melakukan berbagai langkah dalam pemberantasan korupsi. "Hal itu layak diberikan apresiasi," katanya.

Sebelumnya, mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan menilai aneh jika Presiden Jokowi belum menandatangani pengesahan hasil revisi UU KPK. Sebab, undang-undang merupakan hasil putusan DPR, dan secara hukum otomatis diundangkan setelah 30 hari. Aturan ini juga tertuang dalam ketentuan peralihan UU KPK yang baru.

Untuk membahas persoalan ini, Universitas Krisna Dwipayana pada Senin (6/7/2020) besok akan melaksanakan Webinar dengan tema "Mengkritisi Undang-Undang Tanpa Tanda Tangan Presiden". Acara webinar tersebut rencanannya diikuti beberapa tokoh seperti mantan Ketua Mahkamah Agung Prof Bagir Manan, Mantan Ketua Mahkamah Konstutusi (MK) Prof Jimly Asshiddiqie, mantan Hakim Agung Prof Gayus Lumbun, Ketua Program Pasca Sarjana Universitas Krisna Dwipayana Firman Wijaya dan beberapa tokoh lainnya.(Baca juga: Uji Materi UU KPK, Pengamat Pertanyakan Dua Sikap Pemerintah )
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Feri Amsari Lihat Pelemahan...
Feri Amsari Lihat Pelemahan KPK Era Jokowi Terjadi By Design
Perppu KPK Tak Terbit,...
Perppu KPK Tak Terbit, Relawan Jokowi Seret Nama Hakim MK
Ferdinand Hutahaean...
Ferdinand Hutahaean Putar Rekaman Hasto soal Revisi UU KPK: Pak Jokowi Jangan Cuci-cuci Tangan
Revisi UU KPK di Era...
Revisi UU KPK di Era Jokowi Picu Penurunan Indeks Persepsi Korupsi
PDIP: Jokowi Tak Bisa...
PDIP: Jokowi Tak Bisa Lepas Tangan soal Revisi UU KPK
Lengkap! Kronologi UU...
Lengkap! Kronologi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK hingga Pernyataan Terbaru Jokowi yang Picu Polemik
Warga Karo Bangun Patung...
Warga Karo Bangun Patung Jokowi Senilai Rp2,5 Miliar, Simbol Terima Kasih
Ini Riwayat Pendidikan...
Ini Riwayat Pendidikan Seluruh Presiden Indonesia, Sudah Tahu?
Jokowi Apresiasi Pertemuan...
Jokowi Apresiasi Pertemuan Prabowo-Megawati
Rekomendasi
Tak Mau Cuma Impor,...
Tak Mau Cuma Impor, Raksasa EV China Leapmotor Langsung Rakit B10 di Jawa Barat
Pelemahan Emas Antam...
Pelemahan Emas Antam Berlanjut ke Rp2.6 Juta per Gram, Ini Daftar Lengkapnya
PM Australia Ungkap...
PM Australia Ungkap Pengiriman BBM Baru, Ancaman di Selat Hormuz Masih Moderat
Berita Terkini
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Ziarah ke Makam Soekarno...
Ziarah ke Makam Soekarno di Blitar, Kapolri: Menyerap Nilai Pemimpin Bangsa
Garda Bangsa Dukung...
Garda Bangsa Dukung Penuh Program Pemerintahan Prabowo
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan, Din Syamsuddin Siap Jadi Penjamin
Kuliah Umum di IPDN,...
Kuliah Umum di IPDN, Menko AHY Ajak Praja Taklukkan Tantangan Geografis Indonesia
Infografis
Revisi UU Kementerian...
Revisi UU Kementerian Negara: Jumlah Disesuaikan Kebutuhan Presiden
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved