Ketua Komisi III Persilakan Menkumham Koreksi Kebijakan Pembebasan Napi
Senin, 27 April 2020 - 17:25 WIB
loading...
A
A
A
Namun, dia berharap, masyarakat harus fair dalam menyikapi kebijakan Yasonna Laoly tersebut. "Terkait kebijakan asimilasi yang dibuat oleh Menkumham publik harus fair dalam melihat antara manfaat dan mudarat dalam situasi krisis COVID-19 saat ini, berapa jumlah yang dibebaskan dan berapa jumlah atau berapa persen yang membuat ulah dengan kembali melakukan kejahatan," jelasnya.
Dia pun menilai setiap kebijakan yang diambil tentu menuai pro dan kontra. "Selama kebijakan itu dari manusia, siapapun dia pasti akan menimbulkan ada orang yang merasa puas dan adil, juga akan ada sebaliknya," pungkasnya.
Sekadar diketahui sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono mengklaim hanya 39 orang narapidana yang kembali berulah setelah mendapatkan program asimilasi dan integrasi di tengah pandemi COVID-19.
Dia pun menilai setiap kebijakan yang diambil tentu menuai pro dan kontra. "Selama kebijakan itu dari manusia, siapapun dia pasti akan menimbulkan ada orang yang merasa puas dan adil, juga akan ada sebaliknya," pungkasnya.
Sekadar diketahui sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono mengklaim hanya 39 orang narapidana yang kembali berulah setelah mendapatkan program asimilasi dan integrasi di tengah pandemi COVID-19.
(kri)
Lihat Juga :