Ketua Komisi III Persilakan Menkumham Koreksi Kebijakan Pembebasan Napi
Senin, 27 April 2020 - 17:25 WIB
loading...
Langkah sejumlah LSM yang menggugat kebijakan Menkumham Yasonna Laoly yang membebaskan 37.000 narapidana melalui program asimilasi dan integrasi ditanggapi oleh Ketua Komisi III DPR Herman Herry. Foto/SINDOphoto
A
A
A
JAKARTA - Langkah sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menggugat kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly yang membebaskan 37.000 narapidana melalui program asimilasi dan integrasi ditanggapi oleh Ketua Komisi III DPR Herman Herry.
Herman mengatakan Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum. "Oleh sebab itu, siapapun warga negara Indonesia jika merasa tidak puas atas sebuah kebijakan pemerintah, maka terbuka kemungkinan untuk menempuh jalur hukum sesuai perundang-perundangan yang berlaku," ujar Herman kepada wartawan, Senin (27/4/2020).
Adapun gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Surakarta pada Kamis 23 April 2020. Sedangkan yang menggugat adalah LSM Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997, Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidakadilan Independen, dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia.
"Terkait kebijakan asimilasi, jika pemerintah merasa perlu dibentuknya tim pengawas, maka komisi lll tidak berkeberatan selama tujuannya untuk kemaslahatan bangsa dan negara," kata Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Dia pun mempersilakan Menkumham Yasonna Laoly jika ingin mengoreksi kebijakan terkait asimilasi dan integrasi tersebut. "Silakan Menkumham lakukan koreksi jika diperlukan karena hal tersebut ada pada ranah pemerintah," kata Legislator asal daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur (NTT) II ini.
Herman mengatakan Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum. "Oleh sebab itu, siapapun warga negara Indonesia jika merasa tidak puas atas sebuah kebijakan pemerintah, maka terbuka kemungkinan untuk menempuh jalur hukum sesuai perundang-perundangan yang berlaku," ujar Herman kepada wartawan, Senin (27/4/2020).
Adapun gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Surakarta pada Kamis 23 April 2020. Sedangkan yang menggugat adalah LSM Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997, Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidakadilan Independen, dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia.
"Terkait kebijakan asimilasi, jika pemerintah merasa perlu dibentuknya tim pengawas, maka komisi lll tidak berkeberatan selama tujuannya untuk kemaslahatan bangsa dan negara," kata Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Dia pun mempersilakan Menkumham Yasonna Laoly jika ingin mengoreksi kebijakan terkait asimilasi dan integrasi tersebut. "Silakan Menkumham lakukan koreksi jika diperlukan karena hal tersebut ada pada ranah pemerintah," kata Legislator asal daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur (NTT) II ini.
Lihat Juga :