Bukan Alkitab, Ternyata Ini Buku Hitam yang Dipegang Ferdy Sambo
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sebuah buku hitam terlihat dibawa oleh Ferdy Sambo saat pelimpahan tahap II perkara pembunuhan berencana Brigadir J ke Kejaksaan Agung pada Rabu (5/10/2022). Banyak yang menduga bahwa buku hitam itu adalah sebuah Alkitab.
Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis menegaskan bahwa buku hitam yang dipegang Ferdy Sambo bukan Alkitab sebagaimana yang marak diperbincangkan di media sosial. Buku hitam itu merupakan buku catatan pribadi Sambo.
"Buku tersebut adalah buku catatan Pak FS," kata Arman saat dihubungi wartawan, Jakarta, Selasa (11/10/2022).
Menurutnya, masing-masing terdakwa memang memiliki buku catatan. Namun, Arman mengaku tidak mengetahui isi buku hitam tersebut.
"Isinya saya tidak tahu pastinya. Tapi kami fokus ke substansi perkara saat ini. Apalagi sampai hari ini berkas perkara belum diberikan Jaksa. Semoga sesuai KUHAP, Jaksa akan memberikan bersamaan dengan pelimpahan ke Pengadilan," ujar Arman.
Di sisi lain, Arman mengaku belum mengetahui apakah kliennya Sambo akan menjadi justice collaborator terkait dugaan pelanggaran lainnya. "Belum ada pembahasan terkait hal tersebut, kita lihat perkembangan ke depannya," ucap Arman.
Baca juga: Diperkirakan Ada 11 Perkara di Kasus Ferdy Sambo Cs
Namun, Arman menyebut Sambo memiliki hak yang diatur dalam Undang-undang apabila memang mau menjadi justice collaborator nantinya. Sehingga, tidak ada pihak manapun termasuk kuasa hukum yang melarang Sambo jika mau jadi justice collaborator.
"Tidak ada yang melarang dan Pak FS mempunyai hak yang diatur dalam undang-undang. Semua orang termasuk kami sebagai kuasa hukum, tak dapat melarang menyampaikan apa yang beliau ketahui," kata Arman.
Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis menegaskan bahwa buku hitam yang dipegang Ferdy Sambo bukan Alkitab sebagaimana yang marak diperbincangkan di media sosial. Buku hitam itu merupakan buku catatan pribadi Sambo.
"Buku tersebut adalah buku catatan Pak FS," kata Arman saat dihubungi wartawan, Jakarta, Selasa (11/10/2022).
Menurutnya, masing-masing terdakwa memang memiliki buku catatan. Namun, Arman mengaku tidak mengetahui isi buku hitam tersebut.
"Isinya saya tidak tahu pastinya. Tapi kami fokus ke substansi perkara saat ini. Apalagi sampai hari ini berkas perkara belum diberikan Jaksa. Semoga sesuai KUHAP, Jaksa akan memberikan bersamaan dengan pelimpahan ke Pengadilan," ujar Arman.
Di sisi lain, Arman mengaku belum mengetahui apakah kliennya Sambo akan menjadi justice collaborator terkait dugaan pelanggaran lainnya. "Belum ada pembahasan terkait hal tersebut, kita lihat perkembangan ke depannya," ucap Arman.
Baca juga: Diperkirakan Ada 11 Perkara di Kasus Ferdy Sambo Cs
Namun, Arman menyebut Sambo memiliki hak yang diatur dalam Undang-undang apabila memang mau menjadi justice collaborator nantinya. Sehingga, tidak ada pihak manapun termasuk kuasa hukum yang melarang Sambo jika mau jadi justice collaborator.
"Tidak ada yang melarang dan Pak FS mempunyai hak yang diatur dalam undang-undang. Semua orang termasuk kami sebagai kuasa hukum, tak dapat melarang menyampaikan apa yang beliau ketahui," kata Arman.
(abd)