Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan, Ferdy Sambo Cs Tetap di Rutan Mako Brimob
Senin, 10 Oktober 2022 - 11:17 WIB
loading...
A
A
A
Dalam proses pelimpahan penanganan perkara ini, pihaknya akan menyerahkan berkas penyidikan beserta dengan sejumlah barang bukti terkait dengan dua perkara tersebut. "Apa yang dilimpahkan, tentunya yang dilimpahkan adalah berkas perkara dan surat dakwaan. Barang bukti dilimpahkan tidak, secara administratif iya, tapi kadang-kadang yang berkepentingan terhadap barang bukti itu dipegang penuntut umum," katanya.
Diketahui, Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi.
Sedangkan perkara obstruction of justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana. Mereka adalah Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Pol Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
Lalu, Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Diketahui, Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi.
Sedangkan perkara obstruction of justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana. Mereka adalah Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Pol Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
Lalu, Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
(rca)
Lihat Juga :