Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan, Ferdy Sambo Cs Tetap di Rutan Mako Brimob

Senin, 10 Oktober 2022 - 11:17 WIB
loading...
Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan, Ferdy Sambo Cs Tetap di Rutan Mako Brimob
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini. Foto: Dok. Kejagung
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada hari ini. Berkas perkara obstruction of justice Ferdy Sambo Cs juga akan dilimpahkan kejaksaan ke PN Jaksel hari ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa dalam pelimpahan penanganan perkara tersebut, semua tersangka tetap berada di dalam Rutan Mako Brimob.

"Begini, penyerahan tahap II dengan pelimpahan perkara itu sementara sama. Semua dilimpahkan akan tetapi untuk tersangka masih dititipkan di Mako Brimob untuk keamanan dan memudahkan menghadirkan terdakwa di pengadilan Itu tugas jaksa penuntut umum menghadirkan terdakwa di pengadilan, akan tetapi untuk melakukan penahanan adalah kewenangan daripada hakim yang mengadili," kata Ketut kepada awak media, Senin (10/10/2022).





Dalam proses pelimpahan penanganan perkara ini, pihaknya akan menyerahkan berkas penyidikan beserta dengan sejumlah barang bukti terkait dengan dua perkara tersebut. "Apa yang dilimpahkan, tentunya yang dilimpahkan adalah berkas perkara dan surat dakwaan. Barang bukti dilimpahkan tidak, secara administratif iya, tapi kadang-kadang yang berkepentingan terhadap barang bukti itu dipegang penuntut umum," katanya.

Diketahui, Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi.

Sedangkan perkara obstruction of justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana. Mereka adalah Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Pol Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Lalu, Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1856 seconds (0.1#10.140)