Susi Pudjiastuti: Pelaku Korupsi Impor Garam Harus Dijatuhi Hukuman Setimpal

Jum'at, 07 Oktober 2022 - 16:37 WIB
loading...
Susi Pudjiastuti: Pelaku...
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berharap pelaku kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri dijatuhkan hukuman setimpal. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berharap agar pelaku kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri periode 2016-2022 dapat dijatuhkan hukuman setimpal.

Hal itu disampaikan Susi usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI atas kasus korupsi yang sampai saat ini telah naik ke penyidikan namun belum ada tersangka.

"Harus mendapatkan atensi dan hukuman yang setimpal karena merugikan petani berarti kita mengambil hak-hak petani sebagai WNI yang wajib mendapatkan kesejahteraannya kalau harga petani jatuh harga impor berlebihan kan juga kasihan para petani," ucap Susi di Kantor Kejagung, Jumat (7/10/2022).

Baca juga: Kejagung Periksa Susi Pudjiastuti Terkait Kasus Dugaan Korupsi Impor Garam Industri

"Tentunya sampai hari ini saya tetap ikut, ada untuk keberlanjutan dan kesejahteraan. Karena saya tidak menjabat (menteri) lagi saya titipkan ke Kejagung," tambahnya.

Susi mengaku diperiksa sebagai saksi terkait dengan mekanisme dan aturan kuota impor garam yang diketahuinya ketika menjabat sebagai Menteri KP. "Sebagai seseorang yang pernah mengerti bagaimana itu garam yang diproduksi oleh para petani dan mengerti sedikit tentang tata niaga regulasi ya tentu saya ingin berpartisipasi dalam ikut serta menjernihkan," ucap Susi.

Baca juga: Kejagung: Susi Pudjiastuti Diperiksa untuk Mengetahui Kuota Impor Garam Industri

Menurut Susi, terkait kasus kuota korupsi impor garam ini termasuk dalam lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan yang mana wajib untuk memberikan perlindungan kepada para petani garam.

"Melindungi petani garam dengan apa? Dengan harga yang stabil dan baik. Para petani produksi lebih baik lebih banyak dengan harga yg tentu terjamin di atas harga produksinya," terangnya.

Sebagaimana diamanatkan UU Nomor 7 Tahun 2016 tanggal 14 April 2016, tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam

"Dan itu adalah kepentingan saya, kepentingan bangsa, kepentingan negara ini. Ya yang terakhir kalau ada orang yang memanfaatkan tata regulasi niaga dalam hal perdagangan yang bisa merugikan harus dihukum," katanya.

Sebelumnya, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melangsungkan penggeledahan di sejumlah kota berkaitan dengan kasus korupsi dugaan pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016 - 2022.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung Kuntadi menyampaikan jika sampai dengan saat ini setidaknya sudah ada sejumlah gudang dan pabrik yang ada di empat kota jadi operasi penggeledahan, sejak 20 September 2022 lalu.

"Kita lakukan penggeledahan di tiga tempat, dua di Surabaya dan di Cirebon satu. Pada 21 (September) geledah di Bandung Barat, dan hari ini kita geledah dua tempat di Sukabumi," sebut Kuntadi, Kamis 22 September 2022.

Kuntadi menyatakan penggeledahan yang dilakukan di pabrik pengolahan dan gudang tersebut telah meyakini penyidik adanya pelanggaran tindak pidana dalam kasus impor garam.

Dari hasil penggeledahan dia meyakini terjadi penyalahgunaan fasilitas impor garam industri yang kemudian tidak dijual ke tempat untuk kepentingan aneka makan sebagaimana mestinya.

"Tapi justru masuk ke pasar konsumsi umum. Nah ini yang tentu saja berdampak, pada industri garam lokal yang tidak bisa bersaing dengan industri garam impor," tambah Kuntadi.

Meski demikian, Kejaksaan Agung belum menetapkan seorang pun tersangka, walaupun kasus telah dinaikan ke tahap penyidikan dengan keyakinan dugaan adanya tindakan pelanggaran pidana.

Di mana Pasal yang disangkakan dalam kasus tersebut yaitu primair Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidair Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Korupsi MBG Kejahatan...
Korupsi MBG Kejahatan Luar Biasa, Pemerintah Diminta Berikan Hukuman Berat
Sinergi BPJS dan Kejaksaan...
Sinergi BPJS dan Kejaksaan Agung, Jaga Keberlangsungan JKN
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Jaksa Agung Singgung...
Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP...
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan
47 Pejabat Ditangkap...
47 Pejabat Ditangkap karena Korupsi, Termasuk Anggota DPR
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rekomendasi
Menipu hingga Rp17,8...
Menipu hingga Rp17,8 Triliun untuk Hidup Mewah, Miliarder Ini Dipenjara 30 Tahun
Topremit Catat 300.000...
Topremit Catat 300.000 Pengguna, Remitansi Digital Kian Digemari
Betrand Peto Ungkap...
Betrand Peto Ungkap Momen Canggung Ruben Onsu Bertemu Sarwendah Sebelum Berangkat Umrah
Berita Terkini
Kejari Jaksel Sebut...
Kejari Jaksel Sebut Praperadilan Roy Suryo Salah Alamat
Nadiem Makarim Hadapi...
Nadiem Makarim Hadapi Sidang Vonis Korupsi Chromebook, Puluhan Ojol Gelar Aksi di Luar Pengadilan
Dito Ariotedjo Lebih...
Dito Ariotedjo Lebih Langsing saat Penuhi Panggilan KPK Hari Ini: Finish Hyrox Under 2 Jam
Sidang Praperadilan,...
Sidang Praperadilan, Roy Suryo Geleng-geleng Kepala Dengar Jawaban Polda Metro Jaya
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR Setujui 7 Anggota Komisi Informasi Pusat 2026-2030, Ini Daftarnya
Mantan Menpora Dito...
Mantan Menpora Dito Ariotedjo Kembali Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Infografis
Ini 3 Negara Musuh AS...
Ini 3 Negara Musuh AS yang Tidak Terkena Tarif Impor Trump
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved