Ini Kesalahan 6 Tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan

Kamis, 06 Oktober 2022 - 21:45 WIB
loading...
Ini Kesalahan 6 Tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menetapkan enam tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menetapkan enam tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Mereka dianggap lalai menjalankan tugas dan kewajibannya terkait dengan keselamatan dan keamanan.

Para tersangka tersebut antara lain, Direktur Utama PT LIB Ahmad Hadian Lukita (AHL). Menurut Sigit, yang bersangkutan memiliki tanggung jawab untuk memastikan sertifikasi layak fungsi. Namun saat menunjuk stadion, LIB tidak memenuhi persyaratan dan fungsinya. Serta diketahui menggunakan sertifikasi 2020.

Tersangka kedua, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Abdul Haris berdasarkan Pasal 103 Junto Pasal 52 UU RI No 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan. Di mana pelaksana pertandingan yang bertanggung jawab kepada LIB.



Menurut Sigit, dalam Pasal 3 disebutkan bertanggung jawab sepenuhnya tehadap kejadian. Selain itu, ditemukan panitia pelaksana tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton di stadion sehingga melanggar Pasal 6 ayat 1 regulasi keselamatan dan keamanan. “Panpel wajib membuat aturan atau panduan keselamatan dan keamanan,” katanya, Kamis (6/10/2022).



Tidak hanya itu, panitia pelaksana pertandingan juga mengabaikan permintaan dari pihak keamanan. Dengan kondisi dan kapasitas stadion yang ada, kata Sigit, terjadi penjualan tiket melebihi kapasitas stadion. “Seharusnya 38.000 penonton namun dijual 42.000,” ucapnya.

Tersangka ketiga yakni, Security Steward inisial Suko Sutrisno dianggap lalai karena tidak membuat penilaian risiko untuk semua peratndingan. ”Sebenarnya Steward harus standby di pintu-pintu tersebut sehingga kemudian pintu tersebut bisa dibuka semaksimal mungkin. Karena ditinggal dalam kondisi pintu terbuka masih separuh dan ini yang menyebabkan penonton berdesak-desakan,” katanya.

Tersangka keempat yakni, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dianggap mengetahui terkait adanya aturan FIFA larangan penggunaan gas air mata. Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata saat pengamanan. “Tidak mengecek terkait kelengkapan yang dibawa personel,” ucapnya.

Untuk tersangka kelima yakni, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman dianggap bersalah karena memerintahkan anggotanya melakukan penembakan gas air mata. Terakhir, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi ditetapkan sebagai tersangka karena memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata.

”Pasal yang dilanggar sama 359 dan 360 KUHP dan atau Pasal 103 Junto Pasal 52 UU RI No 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan,” paparnya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2379 seconds (0.1#10.140)