Ini Kesalahan 6 Tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan
Kamis, 06 Oktober 2022 - 21:45 WIB
loading...
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menetapkan enam tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menetapkan enam tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Mereka dianggap lalai menjalankan tugas dan kewajibannya terkait dengan keselamatan dan keamanan.
Para tersangka tersebut antara lain, Direktur Utama PT LIB Ahmad Hadian Lukita (AHL). Menurut Sigit, yang bersangkutan memiliki tanggung jawab untuk memastikan sertifikasi layak fungsi. Namun saat menunjuk stadion, LIB tidak memenuhi persyaratan dan fungsinya. Serta diketahui menggunakan sertifikasi 2020.
Tersangka kedua, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Abdul Haris berdasarkan Pasal 103 Junto Pasal 52 UU RI No 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan. Di mana pelaksana pertandingan yang bertanggung jawab kepada LIB.
Baca juga: Ini Daftar 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Menurut Sigit, dalam Pasal 3 disebutkan bertanggung jawab sepenuhnya tehadap kejadian. Selain itu, ditemukan panitia pelaksana tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton di stadion sehingga melanggar Pasal 6 ayat 1 regulasi keselamatan dan keamanan. “Panpel wajib membuat aturan atau panduan keselamatan dan keamanan,” katanya, Kamis (6/10/2022).
Baca juga: Kapolri Sebut 11 Polisi Tembakkan Gas Air Mata ke Tribun Penonton
Tidak hanya itu, panitia pelaksana pertandingan juga mengabaikan permintaan dari pihak keamanan. Dengan kondisi dan kapasitas stadion yang ada, kata Sigit, terjadi penjualan tiket melebihi kapasitas stadion. “Seharusnya 38.000 penonton namun dijual 42.000,” ucapnya.
Para tersangka tersebut antara lain, Direktur Utama PT LIB Ahmad Hadian Lukita (AHL). Menurut Sigit, yang bersangkutan memiliki tanggung jawab untuk memastikan sertifikasi layak fungsi. Namun saat menunjuk stadion, LIB tidak memenuhi persyaratan dan fungsinya. Serta diketahui menggunakan sertifikasi 2020.
Tersangka kedua, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Abdul Haris berdasarkan Pasal 103 Junto Pasal 52 UU RI No 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan. Di mana pelaksana pertandingan yang bertanggung jawab kepada LIB.
Baca juga: Ini Daftar 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Menurut Sigit, dalam Pasal 3 disebutkan bertanggung jawab sepenuhnya tehadap kejadian. Selain itu, ditemukan panitia pelaksana tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton di stadion sehingga melanggar Pasal 6 ayat 1 regulasi keselamatan dan keamanan. “Panpel wajib membuat aturan atau panduan keselamatan dan keamanan,” katanya, Kamis (6/10/2022).
Baca juga: Kapolri Sebut 11 Polisi Tembakkan Gas Air Mata ke Tribun Penonton
Tidak hanya itu, panitia pelaksana pertandingan juga mengabaikan permintaan dari pihak keamanan. Dengan kondisi dan kapasitas stadion yang ada, kata Sigit, terjadi penjualan tiket melebihi kapasitas stadion. “Seharusnya 38.000 penonton namun dijual 42.000,” ucapnya.
Lihat Juga :