Daftar Lengkap Gaji TNI Berdasarkan Pangkat

Kamis, 06 Oktober 2022 - 17:18 WIB
loading...
A A A
Baca juga: Tiga Alutsista Canggih dan Modern Buatan Rusia yang Memperkuat TNI

3. Gaji TNI Golongan III (Perwira Pertama)

● Kapten: Rp2.909.100 hingga Rp4.780.600.
● Letnan Satu: Rp2.820.800 hingga Rp4.635.600.
● Letnan Dua: Rp2.735.300 hingga Rp4.425.200.

4. Gaji TNI Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi

• Jenderal/Laksamana/Marsekal: Rp5.238.200-Rp5.930.000
• Letnan Jenderal/Laksamana Madya/Marsekal Madya: Rp5.079.300-Rp5.750.900
• Mayor Jenderal/Laksamana Muda/Marsekal Muda: Rp3.393.400-Rp5.576.500
• Brigadir Jenderal/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama: Rp3.290.500-5.407.400
• Kolonel: Rp3.190.700 hingga Rp5.243.400.
• Letnan Kolonel: Rp3.093.900 hingga Rp5.084.300.
• Mayor: Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100

Selain mendapatkan gaji, TNI juga mendapatkan tunjangan sesuai kinerja yang diterima sebagai prajurit. Berikut adalah besaran tunjangan TNI, yaitu :

● KSAD, KSAL, KSAU: Rp37.810.500.
● Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp34.902.000.
● Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000.
● Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000.
● Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000.
● Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000.
● Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000.
● Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000.
● Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000.
● Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000.
● Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000.
● Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000.
● Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000.
● Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000.
● Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000.
● Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000.
● Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000.
● Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000.
● Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000

MG/Navizia Louvitrioktavia
(abd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1839 seconds (0.1#10.140)