Daftar Lengkap Gaji TNI Berdasarkan Pangkat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Setiap anggota TNI mendapatkan gaji serta tunjangan dari negara. Besarannya berbeda-beda berdasarkan pangkat serta jabatan yang diemban.
TNI terbagi dalam tiga matra, Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), serta Angkatan Udara. Tidak mudah untuk diterima menjadi anggota TNI. Para pendaftar harus menjalani seleksi ketat dan menyelesaikan pendidikan sebelum benar-benar diterima menjadi tentara. Hal ini karena profesi anggota TNI memiliki risiko tinggi dalam bekerja menjaga keamanan negara. Karena itu, gaji anggota TNI juga disesuaikan dengan risiko yang dihadapi.
Pemerintah telah mengatur gaji dan tunjangan bagi anggota TNI. Gaji seorang tentara diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019, sementara tunjangannya tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2018.
Gaji TNI akan naik sesuai dengan masa kerja dan pangkat. Jika pangkatnya naik, maka gaji anggota TNI juga akan menyesuaikan.
Berikut ini ada jumlah gaji TNI AD, AL, dan AU sesuai dengan pangkatnya:
1. Gaji TNI Golongan I (Tamtama)
● Kopral Kepala: Rp1.917.100–Rp2.960.700
● Kopral Satu: Rp1.858.900–Rp2.870.900
● Kopral Dua: Rp1.802.600–Rp2.783.900
● Prajurit Kepala/Kelasi Kepala: Rp1.747.900–Rp2.699.400
● Prajurit Satu (Pratu)/Kelasi Satu: Rp1.694.900–Rp2.617.500
● Prajurit Dua (Prada)/Kelasi Dua: Rp 1.643.500–Rp 2.538.100
2. Gaji TNI Golongan II (Bintara)
● Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 hingga Rp4.032.600.
● Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 hingga Rp3.910.300.
● Sersan Mayor: Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700.
● Sersan Kepala: Rp2.237.400 hingga Rp3.676.700.
● Sersan Satu: Rp2.169.500 hingga Rp3.565.200.
● Sersan Dua: Rp2.103.700 hingga Rp3.457.100.
TNI terbagi dalam tiga matra, Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), serta Angkatan Udara. Tidak mudah untuk diterima menjadi anggota TNI. Para pendaftar harus menjalani seleksi ketat dan menyelesaikan pendidikan sebelum benar-benar diterima menjadi tentara. Hal ini karena profesi anggota TNI memiliki risiko tinggi dalam bekerja menjaga keamanan negara. Karena itu, gaji anggota TNI juga disesuaikan dengan risiko yang dihadapi.
Pemerintah telah mengatur gaji dan tunjangan bagi anggota TNI. Gaji seorang tentara diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019, sementara tunjangannya tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2018.
Gaji TNI akan naik sesuai dengan masa kerja dan pangkat. Jika pangkatnya naik, maka gaji anggota TNI juga akan menyesuaikan.
Berikut ini ada jumlah gaji TNI AD, AL, dan AU sesuai dengan pangkatnya:
1. Gaji TNI Golongan I (Tamtama)
● Kopral Kepala: Rp1.917.100–Rp2.960.700
● Kopral Satu: Rp1.858.900–Rp2.870.900
● Kopral Dua: Rp1.802.600–Rp2.783.900
● Prajurit Kepala/Kelasi Kepala: Rp1.747.900–Rp2.699.400
● Prajurit Satu (Pratu)/Kelasi Satu: Rp1.694.900–Rp2.617.500
● Prajurit Dua (Prada)/Kelasi Dua: Rp 1.643.500–Rp 2.538.100
2. Gaji TNI Golongan II (Bintara)
● Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 hingga Rp4.032.600.
● Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 hingga Rp3.910.300.
● Sersan Mayor: Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700.
● Sersan Kepala: Rp2.237.400 hingga Rp3.676.700.
● Sersan Satu: Rp2.169.500 hingga Rp3.565.200.
● Sersan Dua: Rp2.103.700 hingga Rp3.457.100.