Daftar Lengkap Gaji TNI Berdasarkan Pangkat

Kamis, 06 Oktober 2022 - 17:18 WIB
loading...
Daftar Lengkap Gaji...
Upacara peringatan HUT ke-77 TNI di Lapangan Parade Makodam IV/Diponegoro, Watugong, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (5/10/2022). FOTO/MPI/AHMAD ANTONI
A A A
JAKARTA - Setiap anggota TNI mendapatkan gaji serta tunjangan dari negara. Besarannya berbeda-beda berdasarkan pangkat serta jabatan yang diemban.

TNI terbagi dalam tiga matra, Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), serta Angkatan Udara. Tidak mudah untuk diterima menjadi anggota TNI. Para pendaftar harus menjalani seleksi ketat dan menyelesaikan pendidikan sebelum benar-benar diterima menjadi tentara. Hal ini karena profesi anggota TNI memiliki risiko tinggi dalam bekerja menjaga keamanan negara. Karena itu, gaji anggota TNI juga disesuaikan dengan risiko yang dihadapi.

Pemerintah telah mengatur gaji dan tunjangan bagi anggota TNI. Gaji seorang tentara diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019, sementara tunjangannya tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2018.



Gaji TNI akan naik sesuai dengan masa kerja dan pangkat. Jika pangkatnya naik, maka gaji anggota TNI juga akan menyesuaikan.

Berikut ini ada jumlah gaji TNI AD, AL, dan AU sesuai dengan pangkatnya:

1. Gaji TNI Golongan I (Tamtama)

● Kopral Kepala: Rp1.917.100–Rp2.960.700
● Kopral Satu: Rp1.858.900–Rp2.870.900
● Kopral Dua: Rp1.802.600–Rp2.783.900
● Prajurit Kepala/Kelasi Kepala: Rp1.747.900–Rp2.699.400
● Prajurit Satu (Pratu)/Kelasi Satu: Rp1.694.900–Rp2.617.500
● Prajurit Dua (Prada)/Kelasi Dua: Rp 1.643.500–Rp 2.538.100

2. Gaji TNI Golongan II (Bintara)

● Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 hingga Rp4.032.600.
● Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 hingga Rp3.910.300.
● Sersan Mayor: Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700.
● Sersan Kepala: Rp2.237.400 hingga Rp3.676.700.
● Sersan Satu: Rp2.169.500 hingga Rp3.565.200.
● Sersan Dua: Rp2.103.700 hingga Rp3.457.100.

Baca juga: Tiga Alutsista Canggih dan Modern Buatan Rusia yang Memperkuat TNI

3. Gaji TNI Golongan III (Perwira Pertama)

● Kapten: Rp2.909.100 hingga Rp4.780.600.
● Letnan Satu: Rp2.820.800 hingga Rp4.635.600.
● Letnan Dua: Rp2.735.300 hingga Rp4.425.200.

4. Gaji TNI Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi

• Jenderal/Laksamana/Marsekal: Rp5.238.200-Rp5.930.000
• Letnan Jenderal/Laksamana Madya/Marsekal Madya: Rp5.079.300-Rp5.750.900
• Mayor Jenderal/Laksamana Muda/Marsekal Muda: Rp3.393.400-Rp5.576.500
• Brigadir Jenderal/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama: Rp3.290.500-5.407.400
• Kolonel: Rp3.190.700 hingga Rp5.243.400.
• Letnan Kolonel: Rp3.093.900 hingga Rp5.084.300.
• Mayor: Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100

Selain mendapatkan gaji, TNI juga mendapatkan tunjangan sesuai kinerja yang diterima sebagai prajurit. Berikut adalah besaran tunjangan TNI, yaitu :

● KSAD, KSAL, KSAU: Rp37.810.500.
● Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp34.902.000.
● Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000.
● Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000.
● Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000.
● Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000.
● Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000.
● Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000.
● Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000.
● Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000.
● Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000.
● Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000.
● Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000.
● Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000.
● Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000.
● Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000.
● Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000.
● Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000.
● Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000

MG/Navizia Louvitrioktavia
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Di Depan Purnawirawan...
Di Depan Purnawirawan TNI, Prabowo: Begitu Jadi Prajurit, Hidup dan Jiwa Raga Dipersembahkan untuk Negara
1 Prajurit Gugur Akibat...
1 Prajurit Gugur Akibat Truk Satgas Pamtas Yonif 509/BY Terbakar, Ini Kata Kapuspen TNI
Kepala BGN Belum Terima...
Kepala BGN Belum Terima Gaji: Nggak Apa-apa Itu kan Dirapel
Gaji Hakim Bakal Dinaikkan...
Gaji Hakim Bakal Dinaikkan Prabowo, Adies Kadir Harap Kinerja dan Integritas Lebih Baik
Gaji Hakim Bakal Dinaikkan,...
Gaji Hakim Bakal Dinaikkan, Prabowo: Agar Tidak Bisa Disogok
Mahasiswa Diajak Bersama-sama...
Mahasiswa Diajak Bersama-sama Kawal Implementasi UU TNI Terbaru
Truk TNI AD Bermuatan...
Truk TNI AD Bermuatan Amunisi Terbakar di Tol Gempol-Pandaan, Satu Prajurit Gugur
Bergaji Rp531 Juta per...
Bergaji Rp531 Juta per Bulan, tapi Kenapa Paus Fransiskus Tak pernah Mengambilnya?
Dorong Kemandirian Industri...
Dorong Kemandirian Industri Pertahanan, Pusjianstralitbang TNI Kolaborasi dengan STMIK AMIK Bandung
Rekomendasi
Penjualan Tesla Anjlok...
Penjualan Tesla Anjlok Parah di Seluruh Eropa: Ini 3 Dosa Elon Musk!
Harga Emas Antam Meroket...
Harga Emas Antam Meroket Lagi, Nyaris Dekati Rp2 Juta per Gram
Trump Kecam Serangan...
Trump Kecam Serangan India ke Pakistan: Sungguh Memalukan!
Berita Terkini
Presiden Prabowo Sambut...
Presiden Prabowo Sambut Hangat Kedatangan Bill Gates di Istana Merdeka
Sidang Hasto Kembali...
Sidang Hasto Kembali Digelar, Jaksa Hadirkan Kader PDIP Riezky Aprilia-Saeful Bahri
Ikut Dukung Makzulkan...
Ikut Dukung Makzulkan Wapres Gibran, Mantan Dankormar: Kami Sayang Prabowo
Presiden Prabowo Bertemu...
Presiden Prabowo Bertemu Bill Gates di Istana Merdeka Pagi Ini
Deretan Pati AD, AL,...
Deretan Pati AD, AL, dan AU Dapat Promosi Jabatan Bintang 2 Akhir April 2025
Daftar Tiga Pati Bintang...
Daftar Tiga Pati Bintang 3 yang Dimutasi Panglima TNI dan 7 Pati Dianulir pada Mutasi April 2025
Infografis
Rendang dan Gulai Masuk...
Rendang dan Gulai Masuk Daftar Rebusan Terenak di Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved