Daftar Lengkap Gaji TNI Berdasarkan Pangkat

Kamis, 06 Oktober 2022 - 17:18 WIB
loading...
Daftar Lengkap Gaji TNI Berdasarkan Pangkat
Upacara peringatan HUT ke-77 TNI di Lapangan Parade Makodam IV/Diponegoro, Watugong, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (5/10/2022). FOTO/MPI/AHMAD ANTONI
A A A
JAKARTA - Setiap anggota TNI mendapatkan gaji serta tunjangan dari negara. Besarannya berbeda-beda berdasarkan pangkat serta jabatan yang diemban.

TNI terbagi dalam tiga matra, Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), serta Angkatan Udara. Tidak mudah untuk diterima menjadi anggota TNI. Para pendaftar harus menjalani seleksi ketat dan menyelesaikan pendidikan sebelum benar-benar diterima menjadi tentara. Hal ini karena profesi anggota TNI memiliki risiko tinggi dalam bekerja menjaga keamanan negara. Karena itu, gaji anggota TNI juga disesuaikan dengan risiko yang dihadapi.

Pemerintah telah mengatur gaji dan tunjangan bagi anggota TNI. Gaji seorang tentara diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019, sementara tunjangannya tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2018.



Gaji TNI akan naik sesuai dengan masa kerja dan pangkat. Jika pangkatnya naik, maka gaji anggota TNI juga akan menyesuaikan.

Berikut ini ada jumlah gaji TNI AD, AL, dan AU sesuai dengan pangkatnya:

1. Gaji TNI Golongan I (Tamtama)

● Kopral Kepala: Rp1.917.100–Rp2.960.700
● Kopral Satu: Rp1.858.900–Rp2.870.900
● Kopral Dua: Rp1.802.600–Rp2.783.900
● Prajurit Kepala/Kelasi Kepala: Rp1.747.900–Rp2.699.400
● Prajurit Satu (Pratu)/Kelasi Satu: Rp1.694.900–Rp2.617.500
● Prajurit Dua (Prada)/Kelasi Dua: Rp 1.643.500–Rp 2.538.100

2. Gaji TNI Golongan II (Bintara)

● Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 hingga Rp4.032.600.
● Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 hingga Rp3.910.300.
● Sersan Mayor: Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700.
● Sersan Kepala: Rp2.237.400 hingga Rp3.676.700.
● Sersan Satu: Rp2.169.500 hingga Rp3.565.200.
● Sersan Dua: Rp2.103.700 hingga Rp3.457.100.

Baca juga: Tiga Alutsista Canggih dan Modern Buatan Rusia yang Memperkuat TNI

3. Gaji TNI Golongan III (Perwira Pertama)

● Kapten: Rp2.909.100 hingga Rp4.780.600.
● Letnan Satu: Rp2.820.800 hingga Rp4.635.600.
● Letnan Dua: Rp2.735.300 hingga Rp4.425.200.

4. Gaji TNI Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi

• Jenderal/Laksamana/Marsekal: Rp5.238.200-Rp5.930.000
• Letnan Jenderal/Laksamana Madya/Marsekal Madya: Rp5.079.300-Rp5.750.900
• Mayor Jenderal/Laksamana Muda/Marsekal Muda: Rp3.393.400-Rp5.576.500
• Brigadir Jenderal/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama: Rp3.290.500-5.407.400
• Kolonel: Rp3.190.700 hingga Rp5.243.400.
• Letnan Kolonel: Rp3.093.900 hingga Rp5.084.300.
• Mayor: Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100

Selain mendapatkan gaji, TNI juga mendapatkan tunjangan sesuai kinerja yang diterima sebagai prajurit. Berikut adalah besaran tunjangan TNI, yaitu :

● KSAD, KSAL, KSAU: Rp37.810.500.
● Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp34.902.000.
● Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000.
● Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000.
● Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000.
● Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000.
● Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000.
● Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000.
● Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000.
● Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000.
● Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000.
● Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000.
● Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000.
● Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000.
● Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000.
● Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000.
● Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000.
● Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000.
● Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000

MG/Navizia Louvitrioktavia
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1541 seconds (0.1#10.140)