Verifikasi Administrasi Parpol Melalui Video Call, Bawaslu Beri KPU Sanksi Teguran
Kamis, 06 Oktober 2022 - 13:45 WIB
loading...
Bawaslu menjatuhkan sanksi teguran kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dengan pelanggaran yang dalam administrasi Pemilu 20224 melalui video call. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu ) menjatuhkan sanksi teguran kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dengan pelanggaran yang dalam administrasi Pemilu 20224 melalui video call.
Anggota Bawaslu Puadi mengatakan KPU Kabupaten dan Kota terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilu merujuk pada putusan Bawaslu Provinsi. Baca juga: KPU Sebut 20 Parpol Lanjut ke Verifikasi Administrasi Tahap Kedua
"Majelis pemeriksa Bawaslu Provinsi berdasarkan hasil pemeriksaan menyatakan kegiatan verifikasi administrasi terhadap status anggota parpol yang diragukan keanggotaannya melalui video call yang dilakukan pada tanggal 5-7 September 2022 adalah tindakan yang tidak memiliki dasar hukum atau kewenangan dan bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022," ujarnya, Kamis (6/10/2022).
Dia menuturkan tindakan KPU Kabupaten dan Kota tersebut mmembuat pemeriksa Bawaslu Provinsi memberikan sanksi teguran tertulis. Sanksi teguran tertulis ini adalah bentuk peringatan yang harus diperhatikan oleh semua jajaran KPU agar tidak melakukan tindakan yang bersifat tidak prosedural dan bekerja berdasarkan ketentuan perundang-undang.
"Sanksi teguran tertulis dalam pandangan Bawaslu sangat beralasan karena diberikannya sanksi teguran yang demikian, dalam menjalankan jabatannya menjadi lebih berhati-hati," tutur Puadi.
Anggota Bawaslu Puadi mengatakan KPU Kabupaten dan Kota terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilu merujuk pada putusan Bawaslu Provinsi. Baca juga: KPU Sebut 20 Parpol Lanjut ke Verifikasi Administrasi Tahap Kedua
"Majelis pemeriksa Bawaslu Provinsi berdasarkan hasil pemeriksaan menyatakan kegiatan verifikasi administrasi terhadap status anggota parpol yang diragukan keanggotaannya melalui video call yang dilakukan pada tanggal 5-7 September 2022 adalah tindakan yang tidak memiliki dasar hukum atau kewenangan dan bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022," ujarnya, Kamis (6/10/2022).
Dia menuturkan tindakan KPU Kabupaten dan Kota tersebut mmembuat pemeriksa Bawaslu Provinsi memberikan sanksi teguran tertulis. Sanksi teguran tertulis ini adalah bentuk peringatan yang harus diperhatikan oleh semua jajaran KPU agar tidak melakukan tindakan yang bersifat tidak prosedural dan bekerja berdasarkan ketentuan perundang-undang.
"Sanksi teguran tertulis dalam pandangan Bawaslu sangat beralasan karena diberikannya sanksi teguran yang demikian, dalam menjalankan jabatannya menjadi lebih berhati-hati," tutur Puadi.
Lihat Juga :