Diduga Langgar Ketentuan Verifikasi Administrasi, Bawaslu Sentil KPU

Jum'at, 30 September 2022 - 10:04 WIB
loading...
Diduga Langgar Ketentuan Verifikasi Administrasi, Bawaslu Sentil KPU
Bawaslu turut menyentil Komisi Pemilihan Umum (KPU), karena diduga telah melanggar ketentuan tahap verifikasi administrasi (Vermin) pada peserta Pemilu 2024. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) turut menyentil Komisi Pemilihan Umum (KPU), karena diduga telah melanggar ketentuan tahap verifikasi administrasi (Vermin) pada peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Anggota Bawaslu Puadi mengatakan, adanya praktik vermin yang dilakukan KPU tersebut telah melanggar Pasal 39 Ayat 1 yang mewajibkan verifikasi secara fisik. Sehingga kata Puadi, dengan adanya praktik tersebut memperlihatkan inkonsistensi dari KPU itu sendiri.

"Tapi, KPU memerintahkan kepada anak buahnya via WA dan surat edaran hal itu bisa dilakukan melalui video call. Padahal di 39 ayat 1 itu melalui fisik. Berarti inkonsistensi ya," ujar Puadi kepada wartawan, Kamis (29/9/2022).

Baca juga: Libatkan Seluruh Jajaran, KPU Verifikasi Data Ganda Parpol Pemilu 2024

Puadi menambahkan, adanya dugaan tersebut berasal dari laporan yang Ia dapatkan dari pihak KPU Provinsi maupun Kota di daerah lain.

"Bawaslu menyampaikan ke KPU dengan memberikan saran perbaikan. Eh saran perbaikan itu tidak dilanjuti oleh KPU sehingga menjadi temuan Bawaslu," terangnya.

Kendati demikian Puadi menuturkan, terkait adanya pendataan ulang Ia tidak bisa memastikan. Yang terpenting lanjutnya, KPU perlu konsisten dalam menjalankan mekanisme tersebut.

"Kita akan lihat putusan nya seperti apa, mekanismenya seperti apa. Mau tidak mau KPU harus menjalankan putusan apa yang dikeluarkan oleh Bawaslu," tegasnya.

"Dan ingat pelanggaran administrasi itu final mengikat. Tapi kami minta konsistensi KPU. Sepanjang aturannya harus fisik ya fisik," tutupnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2525 seconds (0.1#10.140)