Terdakwa Kasus Investasi Bodong Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
TANGERANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus investasi bodong Aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
"Terdakwa Indra Kesuma dijatuhkan pidana selama 15 tahun penjara, dan membayar denda Rp 10 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti pidana badan 12 bulan penjara," ujar JPU, Prima Yuda dalam tuntutannya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (5/10/2022).
Jaksa melanjutkan tuntutan itu dilayangkan karena Indra Kenz telah melakukan penipuan atau perbuatan curang, dan TPPU. Tak hanya itu, jaksa juga meyakini terdakwa melakukan perjudian online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik sehingga mengakibatkan kerugian konsumen melalui transaksi elektronik.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan masyarakat skala nasional dengan jumlah 144 orang dan nilai Rp83 miliar, terdakwa menikmati hasil kejahatan, tidak kooperatif, tergolong canggih dengan memanfatkam teknologi, mencoba mengelabui dalam persidangan. Sementara, untuk hal yang meringankan, Indra Kenz dinilai bersikap sopan," ujarnya
Dalam kasus ini, Indra Kenz didakwa dengan pasal berlapis. Pasal yang didakwakan adalah Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Terdakwa Indra Kesuma dijatuhkan pidana selama 15 tahun penjara, dan membayar denda Rp 10 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti pidana badan 12 bulan penjara," ujar JPU, Prima Yuda dalam tuntutannya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (5/10/2022).
Jaksa melanjutkan tuntutan itu dilayangkan karena Indra Kenz telah melakukan penipuan atau perbuatan curang, dan TPPU. Tak hanya itu, jaksa juga meyakini terdakwa melakukan perjudian online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik sehingga mengakibatkan kerugian konsumen melalui transaksi elektronik.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan masyarakat skala nasional dengan jumlah 144 orang dan nilai Rp83 miliar, terdakwa menikmati hasil kejahatan, tidak kooperatif, tergolong canggih dengan memanfatkam teknologi, mencoba mengelabui dalam persidangan. Sementara, untuk hal yang meringankan, Indra Kenz dinilai bersikap sopan," ujarnya
Dalam kasus ini, Indra Kenz didakwa dengan pasal berlapis. Pasal yang didakwakan adalah Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(cip)