Dampingi Anak TKI ke Kemlu, Tama S Langkun Jamin Beri Pendampingan hingga Pemenuhan Hak
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Tama S Langkun turut mendampingi Mahendra Rastrawardana yang ibunya menjadi TKI di Malaysia ke Kementerian Luar Negeri (Kemlu).
Kedatangan mereka ke Kemlu RI, lantaran ibunda dari Mahendra, Suci Anjarwati, tidak kunjung pulang ke Tanah Air padahal kontrak kerjanya sudah selesai.
Tama menjelaskan, kronologi bermula sekitar Oktober 2019 ketika Suci mendapatkan tawaran dari seseorang yang mengaku dari agensi resmi penyalur TKI. Karena tertarik dengan tawaran tersebut, Suci pun menyetujui ajakan untuk bekerja di Malaysia.
"Keluarga sendiri itu tahunya dia (agen) resmi, tapi ternyata begitu sampai di sana ada banyak hal-hal yang kemudian kami anggap janggal," kata Tama kepada MNC Portal Indonesia di Kantor DPP Partai Perindo, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2022).
"Soal yang seharusnya (agensi) resmi ternyata sampai di sana tidak ada dokumen satu pun yang bisa ditunjukkan oleh agen dan yang pada akhirnya ibu Suci di sana harus mengalami proses hukum karena dianggap TKI yang tidak berdokumen/non-prosedural, ini kemudian yang menjadi persoalan," tambahnya.
Baca juga: TKI Asal Tulungagung Tak Kunjung Pulang, Anak Minta Pendampingan RPA Perindo
Tama menyebutkan, kejanggalan sudah bermula pada saat perjalanan Suci ke Malaysia. Pada awal perjanjian, Suci berangkat ke Malaysia menggunakan transportasi udara, namun pada kenyataannya Suci pergi ke Negeri Jiran dengan menggunakan jalur laut.
"Informasi ini kita tahu setelah Ibu Suci bekerja di Malaysia," ujarnya.
Tak berhenti di situ, Suci yang sudah tiga tahun bekerja di Malaysia sudah tiga kali berpindah-pindah majikan. Selama itu pula Suci tidak menerima upahnya.
"Sampai saat ini yang seharusnya kontraknya habis di bulan Juli dia pulang ke Indonesia dan kemudian dia tidak bisa pulang ke Indonesia," ungkapnya.
Oleh karena itu, Tama dan RPA Perindo mendampingi Mahendra mendatangi Kemlu RI. "Kita berharap kepada Kemlu untuk membantu sebisa mungkin menggunakan jalur diplomasi sehingga bisa segera pulang ke Indonesia," ucapnya.
Selain berusaha untuk memulangkan sesegera mungkin Suci ke Indonesia, Tama menyebutkan LBH dan RPA Perindo juga akan membantu dalam hal menagih hak Suci selama tiga tahun bekerja Indonesia.
"Poin lainnya adalah, kita juga tentu ke depan akan meminta pertanggungjawaban kepada agen yang kemudian membawa Ibu Suci ke luar negeri yang klaim awalnya resmi yang pada faktanya dia tidak resmi," pungkasnya.
Kedatangan mereka ke Kemlu RI, lantaran ibunda dari Mahendra, Suci Anjarwati, tidak kunjung pulang ke Tanah Air padahal kontrak kerjanya sudah selesai.
Tama menjelaskan, kronologi bermula sekitar Oktober 2019 ketika Suci mendapatkan tawaran dari seseorang yang mengaku dari agensi resmi penyalur TKI. Karena tertarik dengan tawaran tersebut, Suci pun menyetujui ajakan untuk bekerja di Malaysia.
"Keluarga sendiri itu tahunya dia (agen) resmi, tapi ternyata begitu sampai di sana ada banyak hal-hal yang kemudian kami anggap janggal," kata Tama kepada MNC Portal Indonesia di Kantor DPP Partai Perindo, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2022).
"Soal yang seharusnya (agensi) resmi ternyata sampai di sana tidak ada dokumen satu pun yang bisa ditunjukkan oleh agen dan yang pada akhirnya ibu Suci di sana harus mengalami proses hukum karena dianggap TKI yang tidak berdokumen/non-prosedural, ini kemudian yang menjadi persoalan," tambahnya.
Baca juga: TKI Asal Tulungagung Tak Kunjung Pulang, Anak Minta Pendampingan RPA Perindo
Tama menyebutkan, kejanggalan sudah bermula pada saat perjalanan Suci ke Malaysia. Pada awal perjanjian, Suci berangkat ke Malaysia menggunakan transportasi udara, namun pada kenyataannya Suci pergi ke Negeri Jiran dengan menggunakan jalur laut.
"Informasi ini kita tahu setelah Ibu Suci bekerja di Malaysia," ujarnya.
Tak berhenti di situ, Suci yang sudah tiga tahun bekerja di Malaysia sudah tiga kali berpindah-pindah majikan. Selama itu pula Suci tidak menerima upahnya.
"Sampai saat ini yang seharusnya kontraknya habis di bulan Juli dia pulang ke Indonesia dan kemudian dia tidak bisa pulang ke Indonesia," ungkapnya.
Oleh karena itu, Tama dan RPA Perindo mendampingi Mahendra mendatangi Kemlu RI. "Kita berharap kepada Kemlu untuk membantu sebisa mungkin menggunakan jalur diplomasi sehingga bisa segera pulang ke Indonesia," ucapnya.
Selain berusaha untuk memulangkan sesegera mungkin Suci ke Indonesia, Tama menyebutkan LBH dan RPA Perindo juga akan membantu dalam hal menagih hak Suci selama tiga tahun bekerja Indonesia.
"Poin lainnya adalah, kita juga tentu ke depan akan meminta pertanggungjawaban kepada agen yang kemudian membawa Ibu Suci ke luar negeri yang klaim awalnya resmi yang pada faktanya dia tidak resmi," pungkasnya.
(maf)