Tangani Kasus Ferdy Sambo, Kejagung Libatkan KPK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Proses tahap II perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah selesai dilaksanakan. Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus tersebut.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung , Fadil Zumhana menegaskan, jajarannya tidak akan main-main dalam proses penuntutan di persidangan nanti. Menurutnya, banyak pihak yang dilibatkan selama proses tersebut termasuk KPK.
Dari internal Kejagung, pemantauan para jaksa dilaksanakan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), serta Satgas 53. Di sisi lain, Kejagung juga meminta KPK untuk ambil andil memantau penanganan perkara.
"Kami meminta dipantau oleh KPK karena (perkara) ini menjadi perhatian pemerintah," kata Fadil di Gedung Jampidum Kejagung, Jakarta, Rabu (5/10/2022).
Baca juga: Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Ferdy Sambo
Fadil juga menegaskan para jaksa yang akan melakukan sidang perkara Ferdy Sambo tidak ditempatkan di rumah aman (safe house). Dia mengatakan bahwa kejaksaan telah memiliki sistem sendiri untuk mengamankan para jaksa agar tidak terintervensi.
"Kami jaga integritas dan profesionalisme jaksa karena negara ini negara hukum. Kami pastikan Kejaksaan Agung tidak dapat diintervensi karena kami harus jaga netralitas dalam proses penanganan perkara," tandasnya.
Saat ini, para tersangka yang terlibat dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua serta perkara merintangi penyidikan (obstruction of justice) telah berstatus tahanan kejaksaan.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, dan AKBP Arif Rahman ditahan di Mako Brimob. Sementara itu, istri Sambo, Putri Candrawathi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Adapun tersangka Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widyanto, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf ditahan di Bareskrim Polri.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung , Fadil Zumhana menegaskan, jajarannya tidak akan main-main dalam proses penuntutan di persidangan nanti. Menurutnya, banyak pihak yang dilibatkan selama proses tersebut termasuk KPK.
Dari internal Kejagung, pemantauan para jaksa dilaksanakan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), serta Satgas 53. Di sisi lain, Kejagung juga meminta KPK untuk ambil andil memantau penanganan perkara.
"Kami meminta dipantau oleh KPK karena (perkara) ini menjadi perhatian pemerintah," kata Fadil di Gedung Jampidum Kejagung, Jakarta, Rabu (5/10/2022).
Baca juga: Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Ferdy Sambo
Fadil juga menegaskan para jaksa yang akan melakukan sidang perkara Ferdy Sambo tidak ditempatkan di rumah aman (safe house). Dia mengatakan bahwa kejaksaan telah memiliki sistem sendiri untuk mengamankan para jaksa agar tidak terintervensi.
"Kami jaga integritas dan profesionalisme jaksa karena negara ini negara hukum. Kami pastikan Kejaksaan Agung tidak dapat diintervensi karena kami harus jaga netralitas dalam proses penanganan perkara," tandasnya.
Saat ini, para tersangka yang terlibat dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua serta perkara merintangi penyidikan (obstruction of justice) telah berstatus tahanan kejaksaan.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, dan AKBP Arif Rahman ditahan di Mako Brimob. Sementara itu, istri Sambo, Putri Candrawathi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Adapun tersangka Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widyanto, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf ditahan di Bareskrim Polri.
(maf)