Ferdy Sambo Cs Tetap Ditahan di Lokasi Awal, Putri Candrawathi di Rutan Salemba
Rabu, 05 Oktober 2022 - 11:21 WIB
loading...
A
A
A
"Barang bukti yang dikemas/disimpan/diserahkan sebanyak 6 boks plastik untuk diverifikasi sebagaimana yang tertera dalam daftar barang bukti dalam berkas perkara ini," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (4/10/2022).
Pengecekan barang bukti dilaksanakan terkait dengan tersangka FS, tersangka REPL, tersangka RRW, tersangka KM, dan tersangka PC. Para tersangka tersebut dituntut dengan primair Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan subsidair Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Tanpa Rencana.
Kemudian tersangka FS, tersangka BW, tersangka ARA, tersangka CP, tersangka HK, tersangka AN, dan tersangka IW. Mereka dituntut dengan dugaan tindak pidana obstruction of justice.
Kemudian Kejagung akan menggabungkan berkas atas tersangka Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice. Jampidum Fadil Zumhana mengatakan bahwa kedua berkas digabungkan sesuai dengan Pasal 141 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) agar lebih efektif dalam proses persidangan. Baca juga: Pelimpahan Tahap II Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo hingga Brigjen Hendra Akan Ditampilkan
“Penggabungan perkara ini sudah diatur dalam Pasal 141 KUHAP. Kenapa Pasal 141 KUHAP saya beri penjelasan untuk lebih efektif dalam proses persidangan karena melanggar dua tindak pidana tapi satu tersangka kita gabungkan dalam satu dakwaan,” kata Fadil di Kejagung, Rabu (28/9/2022).
Pengecekan barang bukti dilaksanakan terkait dengan tersangka FS, tersangka REPL, tersangka RRW, tersangka KM, dan tersangka PC. Para tersangka tersebut dituntut dengan primair Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan subsidair Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Tanpa Rencana.
Kemudian tersangka FS, tersangka BW, tersangka ARA, tersangka CP, tersangka HK, tersangka AN, dan tersangka IW. Mereka dituntut dengan dugaan tindak pidana obstruction of justice.
Kemudian Kejagung akan menggabungkan berkas atas tersangka Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice. Jampidum Fadil Zumhana mengatakan bahwa kedua berkas digabungkan sesuai dengan Pasal 141 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) agar lebih efektif dalam proses persidangan. Baca juga: Pelimpahan Tahap II Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo hingga Brigjen Hendra Akan Ditampilkan
“Penggabungan perkara ini sudah diatur dalam Pasal 141 KUHAP. Kenapa Pasal 141 KUHAP saya beri penjelasan untuk lebih efektif dalam proses persidangan karena melanggar dua tindak pidana tapi satu tersangka kita gabungkan dalam satu dakwaan,” kata Fadil di Kejagung, Rabu (28/9/2022).
(kri)
Lihat Juga :