Ferdy Sambo Cs Tetap Ditahan di Lokasi Awal, Putri Candrawathi di Rutan Salemba
Rabu, 05 Oktober 2022 - 11:21 WIB
loading...
Jampidum akan menerima pelimpahan berkas Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana dan merintangi penyidikan atau obstruction of justice Brigadir J. Foto/ANTARA
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) akan menerima pelimpahan berkas Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana dan merintangi penyidikan atau obstruction of justice Brigadir J. Pelimpahan berkas tahap II secara resmi akan dilakukan hari ini pukul 11.00 WIB di Jampidum Kejagung .
Jampidum Fadil Zumhana mengatakan rencananya para tersangka tetap ditahan di lokasi awal dan hanya tersangka Putri Candrawathi yang dipindahkan ke Rutan Salemba Cabang Kejagung. Baca juga: Pelimpahan Tahap II Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo hingga Brigjen Hendra Akan Ditampilkan
"Jaksa Penuntut Umum (JPU) berwenang melakukan penahanan terhadap tersangka yang diserahkan kepada kami," ujar Fadil di Gedung Jampidum, Jakarta, Rabu (5/10/2022).
Lebih lanjut dia mengatakan lokasi penahanan terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Mako Brimob, Rutan Bareskrim, dan Rutan Kejagung. Penahanan dilakukan untuk memudahkan proses persidangan yang cepat, sederhana dan biaya ringan serta memudahkan hasil persidangan.
"Khusus untuk Ibu CP ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," jelasnya.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) sebelumnya melakukan verifikasi barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J yang menjerat Ferdy Sambo dkk. Barang bukti dikemas dalam 6 boks plastik kontainer oleh penyidik.
Jampidum Fadil Zumhana mengatakan rencananya para tersangka tetap ditahan di lokasi awal dan hanya tersangka Putri Candrawathi yang dipindahkan ke Rutan Salemba Cabang Kejagung. Baca juga: Pelimpahan Tahap II Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo hingga Brigjen Hendra Akan Ditampilkan
"Jaksa Penuntut Umum (JPU) berwenang melakukan penahanan terhadap tersangka yang diserahkan kepada kami," ujar Fadil di Gedung Jampidum, Jakarta, Rabu (5/10/2022).
Lebih lanjut dia mengatakan lokasi penahanan terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Mako Brimob, Rutan Bareskrim, dan Rutan Kejagung. Penahanan dilakukan untuk memudahkan proses persidangan yang cepat, sederhana dan biaya ringan serta memudahkan hasil persidangan.
"Khusus untuk Ibu CP ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," jelasnya.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) sebelumnya melakukan verifikasi barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J yang menjerat Ferdy Sambo dkk. Barang bukti dikemas dalam 6 boks plastik kontainer oleh penyidik.
Lihat Juga :