Ferdy Sambo Cs Tetap Ditahan di Lokasi Awal, Putri Candrawathi di Rutan Salemba
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) akan menerima pelimpahan berkas Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana dan merintangi penyidikan atau obstruction of justice Brigadir J. Pelimpahan berkas tahap II secara resmi akan dilakukan hari ini pukul 11.00 WIB di Jampidum Kejagung .
Jampidum Fadil Zumhana mengatakan rencananya para tersangka tetap ditahan di lokasi awal dan hanya tersangka Putri Candrawathi yang dipindahkan ke Rutan Salemba Cabang Kejagung.
"Jaksa Penuntut Umum (JPU) berwenang melakukan penahanan terhadap tersangka yang diserahkan kepada kami," ujar Fadil di Gedung Jampidum, Jakarta, Rabu (5/10/2022).
Lebih lanjut dia mengatakan lokasi penahanan terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Mako Brimob, Rutan Bareskrim, dan Rutan Kejagung. Penahanan dilakukan untuk memudahkan proses persidangan yang cepat, sederhana dan biaya ringan serta memudahkan hasil persidangan.
"Khusus untuk Ibu CP ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," jelasnya.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) sebelumnya melakukan verifikasi barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J yang menjerat Ferdy Sambo dkk. Barang bukti dikemas dalam 6 boks plastik kontainer oleh penyidik.
"Barang bukti yang dikemas/disimpan/diserahkan sebanyak 6 boks plastik untuk diverifikasi sebagaimana yang tertera dalam daftar barang bukti dalam berkas perkara ini," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (4/10/2022).
Pengecekan barang bukti dilaksanakan terkait dengan tersangka FS, tersangka REPL, tersangka RRW, tersangka KM, dan tersangka PC. Para tersangka tersebut dituntut dengan primair Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan subsidair Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Tanpa Rencana.
Kemudian tersangka FS, tersangka BW, tersangka ARA, tersangka CP, tersangka HK, tersangka AN, dan tersangka IW. Mereka dituntut dengan dugaan tindak pidana obstruction of justice.
Kemudian Kejagung akan menggabungkan berkas atas tersangka Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice. Jampidum Fadil Zumhana mengatakan bahwa kedua berkas digabungkan sesuai dengan Pasal 141 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) agar lebih efektif dalam proses persidangan.
“Penggabungan perkara ini sudah diatur dalam Pasal 141 KUHAP. Kenapa Pasal 141 KUHAP saya beri penjelasan untuk lebih efektif dalam proses persidangan karena melanggar dua tindak pidana tapi satu tersangka kita gabungkan dalam satu dakwaan,” kata Fadil di Kejagung, Rabu (28/9/2022).
Jampidum Fadil Zumhana mengatakan rencananya para tersangka tetap ditahan di lokasi awal dan hanya tersangka Putri Candrawathi yang dipindahkan ke Rutan Salemba Cabang Kejagung.
"Jaksa Penuntut Umum (JPU) berwenang melakukan penahanan terhadap tersangka yang diserahkan kepada kami," ujar Fadil di Gedung Jampidum, Jakarta, Rabu (5/10/2022).
Lebih lanjut dia mengatakan lokasi penahanan terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Mako Brimob, Rutan Bareskrim, dan Rutan Kejagung. Penahanan dilakukan untuk memudahkan proses persidangan yang cepat, sederhana dan biaya ringan serta memudahkan hasil persidangan.
"Khusus untuk Ibu CP ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," jelasnya.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) sebelumnya melakukan verifikasi barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J yang menjerat Ferdy Sambo dkk. Barang bukti dikemas dalam 6 boks plastik kontainer oleh penyidik.
"Barang bukti yang dikemas/disimpan/diserahkan sebanyak 6 boks plastik untuk diverifikasi sebagaimana yang tertera dalam daftar barang bukti dalam berkas perkara ini," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (4/10/2022).
Pengecekan barang bukti dilaksanakan terkait dengan tersangka FS, tersangka REPL, tersangka RRW, tersangka KM, dan tersangka PC. Para tersangka tersebut dituntut dengan primair Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan subsidair Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Tanpa Rencana.
Kemudian tersangka FS, tersangka BW, tersangka ARA, tersangka CP, tersangka HK, tersangka AN, dan tersangka IW. Mereka dituntut dengan dugaan tindak pidana obstruction of justice.
Kemudian Kejagung akan menggabungkan berkas atas tersangka Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice. Jampidum Fadil Zumhana mengatakan bahwa kedua berkas digabungkan sesuai dengan Pasal 141 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) agar lebih efektif dalam proses persidangan.
“Penggabungan perkara ini sudah diatur dalam Pasal 141 KUHAP. Kenapa Pasal 141 KUHAP saya beri penjelasan untuk lebih efektif dalam proses persidangan karena melanggar dua tindak pidana tapi satu tersangka kita gabungkan dalam satu dakwaan,” kata Fadil di Kejagung, Rabu (28/9/2022).
(kri)