Tersangka Kasus Suap Garuda, Mantan DPR Chandra Tirta Wijaya Dicekal ke Luar Negeri
Selasa, 04 Oktober 2022 - 12:58 WIB
loading...
Ditjen Imigrasi mencekal mantan Anggota DPR Chandra Tirta Wijaya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan suap pembelian pesawat Garuda Indonesia pada 2010-2015. FOTO/TWITTER CHANDRA TIRTA WIJAYA
A
A
A
JAKARTA - Ditjen Imigrasi mencekal mantan Anggota DPR Chandra Tirta Wijaya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan suap pembelian pesawat Garuda Indonesia pada 2010-2015.
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh mengatakan, pencekalan tersebut sebagai bagian dari proses hukum yang tengah dilakukan oleh KPK. "Yang bersangkutan (Chandra Wijaya) aktif dalam daftar cegah, dengan masa pencegahan 25 Agustus 2022 sampai dengan 25 Februari 2023," kata Achmad dalam keterangannya, Selasa (4/10/2022).
Achmad Nur Saleh menyebut, pencegahan terhadap Chandra Tirta Wijaya berdasarkan permintaan KPK. "Diusulkan oleh KPK dengan kasus korupsi," katanya.
Untuk diketahui, KPK mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh mengatakan, pencekalan tersebut sebagai bagian dari proses hukum yang tengah dilakukan oleh KPK. "Yang bersangkutan (Chandra Wijaya) aktif dalam daftar cegah, dengan masa pencegahan 25 Agustus 2022 sampai dengan 25 Februari 2023," kata Achmad dalam keterangannya, Selasa (4/10/2022).
Achmad Nur Saleh menyebut, pencegahan terhadap Chandra Tirta Wijaya berdasarkan permintaan KPK. "Diusulkan oleh KPK dengan kasus korupsi," katanya.
Untuk diketahui, KPK mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.
Lihat Juga :