Tragedi Kanjuruhan, Aktivis NU Pertanyakan Penggunaan Gas Air Mata di Stadion
Senin, 03 Oktober 2022 - 17:12 WIB
loading...
Ulama Muda Jatim, M Habibi mempertanyakan penggunaan gas air mata dalam stadion ketika tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 125 suporter Arema. Foto/ANTARA
A
A
A
JAKARTA - Meninggalnya 125 penonton sepak bola setelah laga Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan , Malang, Jawa Timur meninggalkan luka mendalam. Tragedi yang menewaskan ratusan orang itu merupakan peristiwa memalukan dunia sepak bola Indonesia.
Ulama Muda Jatim, M Habibi mengatakan korban tewas bukan karena suporter yang turun ke lapangan melainkan karena panik saat aparat menembakkan gas air mata ke arah tribun. Dia menjelaskan gas yang membuat mata sakit dan dada sesak diduga menjadi pemicu para penonton berusaha menyelamatkan diri keluar. Baca juga: Mahfud MD Pimpin TGIPF Tragedi Stadion Kanjuruhan, Ini Daftar Anggotanya
Namun karena pintu terlalu kecil dan tak ada jalur evakuasi, mereka saling berhimpitan hingga kehabisan napas. Padahal, aturan dalam dunia persepakbolaan dengan tegas melarang penggunaan gas air mata di dalam stadion.
"Sesuai Aturan FIFA penggunaan gas air mata saat pertandingan sepak bola memang dilarang. FIFA menulis aturan dengan Pasal 19 b soal pengaman di pinggir lapangan. Bunyinya, "No firearms or 'crowd control gas' shall be carried or used (senjata api atau 'gas pengendali massa' tidak boleh dibawa atau digunakan)," ujar Habibi dalam keterangan tertulis, Senin (3/92022).
Maka itu, dia mempertanyakan penggunaan gas air mata di dalam stadion itu. "Tapi fakta di lapangan, kenapa polisi cara menyelesaikanya dengan menembakkan gas air mata ke beberapa Tribun? Padahal hal tersebut sudah menyalahi aturan FIFA," imbuhnya.
Dia mempertanyakan apakah aparat kepolisian tidak mengetahui aturan itu. "Ataukah polisi tidak tau protap pertandingan sepak bola nasional?" tanya Aktivis NU ini.
Ulama Muda Jatim, M Habibi mengatakan korban tewas bukan karena suporter yang turun ke lapangan melainkan karena panik saat aparat menembakkan gas air mata ke arah tribun. Dia menjelaskan gas yang membuat mata sakit dan dada sesak diduga menjadi pemicu para penonton berusaha menyelamatkan diri keluar. Baca juga: Mahfud MD Pimpin TGIPF Tragedi Stadion Kanjuruhan, Ini Daftar Anggotanya
Namun karena pintu terlalu kecil dan tak ada jalur evakuasi, mereka saling berhimpitan hingga kehabisan napas. Padahal, aturan dalam dunia persepakbolaan dengan tegas melarang penggunaan gas air mata di dalam stadion.
"Sesuai Aturan FIFA penggunaan gas air mata saat pertandingan sepak bola memang dilarang. FIFA menulis aturan dengan Pasal 19 b soal pengaman di pinggir lapangan. Bunyinya, "No firearms or 'crowd control gas' shall be carried or used (senjata api atau 'gas pengendali massa' tidak boleh dibawa atau digunakan)," ujar Habibi dalam keterangan tertulis, Senin (3/92022).
Maka itu, dia mempertanyakan penggunaan gas air mata di dalam stadion itu. "Tapi fakta di lapangan, kenapa polisi cara menyelesaikanya dengan menembakkan gas air mata ke beberapa Tribun? Padahal hal tersebut sudah menyalahi aturan FIFA," imbuhnya.
Dia mempertanyakan apakah aparat kepolisian tidak mengetahui aturan itu. "Ataukah polisi tidak tau protap pertandingan sepak bola nasional?" tanya Aktivis NU ini.
Lihat Juga :