Sejarah Gas Air Mata, dari Senjata Kimia Perang Dunia hingga untuk Membubarkan Kerumunan Massa

Senin, 03 Oktober 2022 - 14:36 WIB
loading...
Sejarah Gas Air Mata,...
Gas air mata tengah menjadi bahan perbincangan hangat selepas tragedi kerusuhan Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Foto DOK Ist
A A A
JAKARTA - Gas air mata tengah menjadi bahan perbincangan hangat selepas tragedi kerusuhan Kanjuruhan , Malang, Jawa Timur yang memakan banyak korban jiwa. Di Indonesia sendiri, gas air mata biasanya digunakan pihak berwenang untuk mengatur dan mengontrol kerumunan massa yang berbuat kericuhan.

Dikutip dari laman Britannica, gas air mata bisa disebut juga sebagai lakrimator. Pada pengertiannya, gas ini merupakan sejenis zat kimia yang bisa mengakibatkan iritasi selaput lendir mata dan sensasi yang menyengat di area sekitarnya.

Baca juga : Kompolnas Dalami Penggunaan Gas Air Mata dalam Tragedi Kanjuruhan

Tak hanya itu, gas air mata juga diketahui bisa mengiritasi saluran pernapasan dan membuat batuk, tersedak, hingga gejala lainnya. Dalam kandungannya, jenis gas ini biasanya dilengkapi senyawa halogen organik sintetis.

Melihat sejarahnya, penggunaan gas air mata bermula pada Perang Dunia I. Dikutip dari laman The Atlantic, pada Agustus 1914 tentara Prancis menembakkan granat gas air mata ke pasukan Jerman di sepanjang perbatasan.

Meski tidak jelas rincian terkait penggunaan pertama kali gas ini, namun para sejarawan menandai pertempuran perbatasan antara Prancis dan Jerman tersebut sebagai hari lahir dari gas air mata modern.

Awalnya, jenis gas ini dirancang ahli kimia Prancis. Kala itu, mereka sedang mengembangkan metode baru untuk pengendalian kerusuhan, sembari melakukan manuver dalam perjanjian internasional yang telah disepakati.

Adapun gas air mata ini digunakan untuk memaksa orang keluar dari balik barikade atau bentengnya. Gas ini membuat mata dan kulit orang yang terkena menjadi terasa panas dan seakan terbakar.

Selain serangan fisik, penggunaan gas air mata kala itu juga menjadi teror tersendiri. Amos Fries selaku Kepala Layanan Perang Kimia Angkatan Darat AS menyebut bahwa tentara akan lebih mudah mempertahankan moral dalam menghadapi peluru, daripada melawan gas yang tidak terlihat.

Baca juga : Bahas Tragedi Kanjuruhan, Polda Jatim Kaji Penggunaan Gas Air Mata

Selama beberapa dekade terakhir, penjualan gas air mata telah tumbuh secara substansial. Hal ini juga dipengaruhi mulai banyaknya gelombang kerusuhan sipil di belahan dunia. Sehingga menjadi para pemerintah negara membeli jenis senjata tak mematikan ini untuk digunakan sebagai penanggulangannya.

Tercatat, sejak 100 tahun lebih digunakan pertama kali, gas air mata yang kerap disebut sebagai senjata yang tidak berbahaya seringkali justru menimbulkan malapetaka. Selain membuat sesak nafas orang dewasa, gas ini juga melukai banyak orang.

Organisasi HAM Amnesty International bahkan sudah mendaftarkan gas air mata menjadi salah satu alat-alat penyiksaan yang diperdagangkan secara internasional.

Seiring perkembangan zaman, penggunaan gas air mata nyatanya tetap eksis digunakan. Namun, tak harus dalam keadaan berperang, gas ini juga biasa disematkan kepada petugas untuk membubarkan kerumunan massa.

Terbaru, pada peristiwa kerusuhan suporter sepakbola di stadion Kanjuruhan, penggunaan gas air mata oleh polisi dinilai banyak pihak sebagai salah satu faktor yang menyebabkan ratusan orang kehilangan nyawanya.
(bim)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Komnas HAM Sesalkan...
Komnas HAM Sesalkan Aparat Gunakan Gas Air Mata dan Kekerasan untuk Bubarkan Unjuk Rasa
Ricuh Suporter di Gresik,...
Ricuh Suporter di Gresik, DPR: Evaluasi Penggunaan Gas Air Mata
Soal Pengamanan Piala...
Soal Pengamanan Piala Dunia U-17, Polri Pastikan Sesuai Standar FIFA Tanpa Gas Air Mata
MA Batalkan Vonis Bebas...
MA Batalkan Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan
Airlangga Tanggapi Kericuhan...
Airlangga Tanggapi Kericuhan Diskusi Menyelamatkan Partai Golkar
Polisi Terdakwa Tragedi...
Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Komnas HAM Minta Jaksa Ajukan Banding
Pemkab Malang Restui...
Pemkab Malang Restui Arema Berkandang di Stadion Kanjuruhan
Stadion Kanjuruhan Segera...
Stadion Kanjuruhan Segera Diresmikan Presiden Prabowo
5 Pernyataan Lucu Firdaus...
5 Pernyataan Lucu Firdaus Oiwobo, dari Bisa Memindahkan Hujan hingga Punya Teman yang Bisa Hidupkan Orang Mati
Rekomendasi
Kemenpora Dukung Kejuaraan...
Kemenpora Dukung Kejuaraan Bupati Sumedang Open 2025 untuk Cetak Atlet Bulu Tangkis Berbakat 
Refa Ardhi Bongkar Rahasia...
Refa Ardhi Bongkar Rahasia Bangun Kanal YouTube Gaming dari Nol
PB POBSI Jamin Mental...
PB POBSI Jamin Mental Atlet Indonesia Terjaga dalam 13th World Heyball Masters Grand Final
Berita Terkini
Daftar Tiga Pati Bintang...
Daftar Tiga Pati Bintang 3 yang Dimutasi Panglima TNI dan 7 Pati Dianulir pada Mutasi April 2025
Pemerintah Buka 35 Sekolah...
Pemerintah Buka 35 Sekolah Asrama Khusus untuk Keluarga Tak Mampu
Sambut Waisak, Kemenag...
Sambut Waisak, Kemenag Gencarkan Gerakan Sosial hingga Ekoteologi
DPP Partai Perindo Silaturahmi...
DPP Partai Perindo Silaturahmi ke BPSDM, Jajaki Peluang Kerja Sama Perkuat Kapasitas Legislator
Dari Malioboro ke New...
Dari Malioboro ke New York: Kisah Transformasi Batik Riyanti ke Panggung Dunia
Janjikan Bantu 11 Perkara,...
Janjikan Bantu 11 Perkara, Hakim Ad Hoc PHI Medan Diberhentikan Tidak Hormat
Infografis
7 Negara Aman dari Radiasi...
7 Negara Aman dari Radiasi Nuklir Jika Terjadi Perang Dunia III
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved