Kompolnas Dalami Penggunaan Gas Air Mata dalam Tragedi Kanjuruhan

Minggu, 02 Oktober 2022 - 15:32 WIB
loading...
Kompolnas Dalami Penggunaan...
Komisioner Kompolnas Benny Mamoto mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi pengamanan oleh aparat mulai dari persiapan pertandingan antara Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan Malang, Jatim, Sabtu (1/10/2022). FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional ( Kompolnas ) bakal mendalami penggunaan gas air mata dari aparat kepolisian dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan , Malang. Kompolnas akan turun ke lapangan untuk supervisi kasus yang menewaskan ratusan suporter ini.

Komisioner Kompolnas Benny Mamoto mengatakan, pendalaman dilakukan dengan mengevaluasi pengamanan oleh aparat mulai dari persiapan pertandingan. Hal ini sebagai tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo yang juga meminta kepolisian untuk menginvestigasi tragedi ini.

"Kompolnas tentunya akan melakukan supervisi dan evaluasi sejak persiapan dilangsungkannya pertandingan, antisipasi dan prediksi belajar dari pengalaman sebelumnya dalam pengamanan pertandingan sepak bola, koordinasi dengan pihak terkait, arahan dan SOP kepada anggota (polisi), pihak penyelenggara khususnya soal jumlah karcis yang dijual dikaitkan dengan kapasitas stadion, dan sebagainya," kata Benny Mamoto ketika dimintai konfirmasi, Minggu (2/10/2022).



Kompolnas juga akan mempelajari aturan FIFA terkait hal ini. Utamanya, untuk mencari apakah briefing yang dilakukan terhadap aparat keamanan sesuai dengan aturan FIFA. "Nanti akan kami cek juga soal pemahaman aturan FIFA, apakah diberikan saat briefing. Itu semua akan jadi bahan evaluasi," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
Soal Penguatan Kompolnas,...
Soal Penguatan Kompolnas, Pakar: Agar Efisien Bisa Ditambahkan di Revisi UU Polri
IPW Sebut Masyarakat...
IPW Sebut Masyarakat Ingin Kompolnas Independen, Sama Seperti Komnas HAM
Anggota Kompolnas Bisa...
Anggota Kompolnas Bisa Jadi Hakim Sidang Kode Etik Polri
Pakar Hukum Ungkap Pentingnya...
Pakar Hukum Ungkap Pentingnya Penguatan Kompolnas untuk Tingkatkan Kinerja Polri
Dekan FH UMT: Kompolnas...
Dekan FH UMT: Kompolnas Perlu Diatur melalui Undang-Undang Tersendiri
Kompolnas: Wajar Polda...
Kompolnas: Wajar Polda Metro Dijabat Komjen Pol, tapi Pelayanan Harus Ditingkatkan
Kompolnas Sarankan Polisi...
Kompolnas Sarankan Polisi Pakai Cell Dump untuk Ungkap Teror ke DJ Donny
Peringatan 3 Tahun Tragedi...
Peringatan 3 Tahun Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Masih Tuntut Keadilan
Rekomendasi
Kapan Tahun Baru Islam...
Kapan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriyah?
Biksu Buddha di China...
Biksu Buddha di China Dilaporkan Ditahan usai Peringati Peristiwa Tiananmen
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Berita Terkini
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Prabowo Minta Menkes...
Prabowo Minta Menkes Perluas CKG-Perkuat Penanggulangan TBC
Konflik PPP Banten Dinilai...
Konflik PPP Banten Dinilai Lebih dari Sekadar Pergantian Ketua
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Infografis
Deretan Pasal Kontroversial...
Deretan Pasal Kontroversial dalam KUHP Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved