Kompolnas Dalami Penggunaan Gas Air Mata dalam Tragedi Kanjuruhan

Minggu, 02 Oktober 2022 - 15:32 WIB
loading...
Kompolnas Dalami Penggunaan...
Komisioner Kompolnas Benny Mamoto mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi pengamanan oleh aparat mulai dari persiapan pertandingan antara Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan Malang, Jatim, Sabtu (1/10/2022). FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional ( Kompolnas ) bakal mendalami penggunaan gas air mata dari aparat kepolisian dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan , Malang. Kompolnas akan turun ke lapangan untuk supervisi kasus yang menewaskan ratusan suporter ini.

Komisioner Kompolnas Benny Mamoto mengatakan, pendalaman dilakukan dengan mengevaluasi pengamanan oleh aparat mulai dari persiapan pertandingan. Hal ini sebagai tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo yang juga meminta kepolisian untuk menginvestigasi tragedi ini.

"Kompolnas tentunya akan melakukan supervisi dan evaluasi sejak persiapan dilangsungkannya pertandingan, antisipasi dan prediksi belajar dari pengalaman sebelumnya dalam pengamanan pertandingan sepak bola, koordinasi dengan pihak terkait, arahan dan SOP kepada anggota (polisi), pihak penyelenggara khususnya soal jumlah karcis yang dijual dikaitkan dengan kapasitas stadion, dan sebagainya," kata Benny Mamoto ketika dimintai konfirmasi, Minggu (2/10/2022).



Kompolnas juga akan mempelajari aturan FIFA terkait hal ini. Utamanya, untuk mencari apakah briefing yang dilakukan terhadap aparat keamanan sesuai dengan aturan FIFA. "Nanti akan kami cek juga soal pemahaman aturan FIFA, apakah diberikan saat briefing. Itu semua akan jadi bahan evaluasi," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
Soal Penguatan Kompolnas,...
Soal Penguatan Kompolnas, Pakar: Agar Efisien Bisa Ditambahkan di Revisi UU Polri
IPW Sebut Masyarakat...
IPW Sebut Masyarakat Ingin Kompolnas Independen, Sama Seperti Komnas HAM
Anggota Kompolnas Bisa...
Anggota Kompolnas Bisa Jadi Hakim Sidang Kode Etik Polri
Pakar Hukum Ungkap Pentingnya...
Pakar Hukum Ungkap Pentingnya Penguatan Kompolnas untuk Tingkatkan Kinerja Polri
Dekan FH UMT: Kompolnas...
Dekan FH UMT: Kompolnas Perlu Diatur melalui Undang-Undang Tersendiri
Kompolnas: Wajar Polda...
Kompolnas: Wajar Polda Metro Dijabat Komjen Pol, tapi Pelayanan Harus Ditingkatkan
Kompolnas Sarankan Polisi...
Kompolnas Sarankan Polisi Pakai Cell Dump untuk Ungkap Teror ke DJ Donny
Peringatan 3 Tahun Tragedi...
Peringatan 3 Tahun Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Masih Tuntut Keadilan
Rekomendasi
Ekonom: Kebijakan BI...
Ekonom: Kebijakan BI dan Pemerintah Memperkuat Rupiah Sudah Tepat
Veloz Hybrid EV Keliling...
Veloz Hybrid EV Keliling Sulawesi 40 Hari Nonstop, Untuk Apa?
10 Presiden Terkaya...
10 Presiden Terkaya Sepanjang Sejarah AS, Trump Jauh Lebih Unggul dari Pendahulunya
Berita Terkini
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Infografis
Deretan Pasal Kontroversial...
Deretan Pasal Kontroversial dalam KUHP Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved