Jangan Ada Lagi Korban Setelah Tragedi Kanjuruhan
Senin, 03 Oktober 2022 - 08:11 WIB
loading...
A
A
A
Dari informasi yang beredar, pihak Kepolisian sebenarnya sudah mengirimkan surat kepada panitia penyelenggara (panpel) agar pertandingan Arema FC vs Persebaya pada Sabtu (1/10) itu dimajukan waktunya dari semua pukul 20.00 WIB, menjadi pukul 15.30 WIB. Pihak panpel pun kemudian berkoordinasi dengan PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator pertandingan liga agar pertandingan dimajukan ke sore hari sesuai usulan pihak Kepolisian.
Akan tetapi, dalam surat balasannya kepada Panpel Arema FC, PT LIB menyatakan bahwa pertandingan tetap dilaksanakan pada jadwal semula, yakni pukul 20.00 WIB. Keputusan ini berdasarkan koordinasi LIB dengan PSSI selaku induk organisasi olahraga sepak bola, PT LIB danhost broadcaster.
Dari rangkaian kronologis jadwal pertandingan ini diduga ada pengabaian rekomendasi waktu pertandingan oleh PT LIB. Padahal, pihak kepolisian menyampaikan usulan tersebut sudah barang tentu mempertimbangkan aspek keamanan.
Pihak kepolisian dalam konferensi pers kemarin pagi menyatakan, kerusuhan dipicu karena suporter Arema FC turun ke lapangan dan menyerang aparat keamanan. Lalu, karena suporter kian banyak yang masuk lapangan pihak keamanan mengambil tindakan dengan menembakkan gas air mata ke arah supporter.
Yang disesalkan, gas air mata yang ditembakkan petugas juga ternyata diarahkan ke tribune atas. Padahal, berdasarkan pengakuan sejumlah penonton, suporter di tribune sama sekali tidak rusuh. Alhasil, untuk menghindari tembakan gas air mata para penonton berhamburan menuju ke pintu keluar yang aksesnya terbatas.
Ihkwal penggunaan gas air mata untuk pengamanan sepak bola ini pun menuai protes sejumlah pihak. Pasalnya, berdasarkan peraturan FIFA (induk organisasi sepak bola dunia) dalam “FIFA Stadium Safety and Security Regulation”, pada Pasal 19 poin B disebutkan bahwa sama sekali tidak diperbolehkan penggunaan senjata api dan gas air mata untuk pengendalian massa.
Akan tetapi, dalam surat balasannya kepada Panpel Arema FC, PT LIB menyatakan bahwa pertandingan tetap dilaksanakan pada jadwal semula, yakni pukul 20.00 WIB. Keputusan ini berdasarkan koordinasi LIB dengan PSSI selaku induk organisasi olahraga sepak bola, PT LIB danhost broadcaster.
Dari rangkaian kronologis jadwal pertandingan ini diduga ada pengabaian rekomendasi waktu pertandingan oleh PT LIB. Padahal, pihak kepolisian menyampaikan usulan tersebut sudah barang tentu mempertimbangkan aspek keamanan.
Pihak kepolisian dalam konferensi pers kemarin pagi menyatakan, kerusuhan dipicu karena suporter Arema FC turun ke lapangan dan menyerang aparat keamanan. Lalu, karena suporter kian banyak yang masuk lapangan pihak keamanan mengambil tindakan dengan menembakkan gas air mata ke arah supporter.
Yang disesalkan, gas air mata yang ditembakkan petugas juga ternyata diarahkan ke tribune atas. Padahal, berdasarkan pengakuan sejumlah penonton, suporter di tribune sama sekali tidak rusuh. Alhasil, untuk menghindari tembakan gas air mata para penonton berhamburan menuju ke pintu keluar yang aksesnya terbatas.
Ihkwal penggunaan gas air mata untuk pengamanan sepak bola ini pun menuai protes sejumlah pihak. Pasalnya, berdasarkan peraturan FIFA (induk organisasi sepak bola dunia) dalam “FIFA Stadium Safety and Security Regulation”, pada Pasal 19 poin B disebutkan bahwa sama sekali tidak diperbolehkan penggunaan senjata api dan gas air mata untuk pengendalian massa.
Lihat Juga :