Guntur Hamzah Bingung Tiba-tiba Disahkan DPR Jadi Pengganti Aswanto

Sabtu, 01 Oktober 2022 - 19:44 WIB
loading...
Guntur Hamzah Bingung...
Rapat Paripurna DPR secara tiba-tiba mengesahkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi pengganti Aswanto. Foto: Tangkapan Layar YouTube TV Parlemen
A A A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah mengaku tidak tahu dirinya ditunjuk menggantikan hakim konstitusi Aswanto . Pengakuan itu disampaikan Guntur Hamzah kepada sembilan mantan hakim konstitusi.

Salah satu mantan hakim konstitusi itu adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. Kemudian, Jimly Asshiddiqie, Maruarar Siahaan, dan Hamdan Zoelva. Mereka hadir di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Sabtu (1/10/2022).

Sedangkan lima mantan hakim konstitusi lainnya, Maria Farida Indrati, Laica Marzuki, I Dewa Gede Palguna, Haryono, dan Ahmad Sodiki mengikuti pertemuan itu secara daring. “Kita mendengar fakta klarifikasinya itu bagaimana. Maka kita dibagikan surat-menyurat dari MK. Kemudian Pak Guntur sebagai sekjen menjelaskan kronologinya. Ternyata dia juga mendadak, dia juga tidak tahu," ujar Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta, Sabtu (1/10/2022).

Baca juga: Mahfud MD, Jimly Asshiddiqie, hingga Hamdan Zoelva Bahas Pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto



Dia mengatakan Guntur mengaku tidak mengetahui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang dijalani di Komisi III DPR untuk menggantikan siapa. "Dan dalam paripurna sampai kemudian dia (Guntur) dikukuhkan menjadi calon itu diterima, sampai hari itu dia belum tahu mengganti siapa," kata Jimly.

Jimly melanjutkan, Guntur menghubungi tiga orang hakim konstitusi setelah disahkan melalui Rapat Paripurna DPR. "Satu per satu ditanya, dilaporin sama dia. Belum jelas, siapa ini. Nah sampai wartawan yang memberi tahu, bahwa oh ini Pak Aswanto," tuturnya.

Jimly dan delapan mantan hakim konstitusi pun kaget mendengar penjelasan Guntur Hamzah. "Pada kaget semua. Karena dari segi urutan masa jabatan, yang duluan harus berganti bukan Pak Aswanto kan, Wahiduddin Adams," ucapnya.

"Sedangkan Pak Aswanto itu baru bulan Maret 2024. Tahun 2023 saja masih kecepatan karena menurut UU (MK) itu enam bulan, tiga bulan. Jadi itu kecepatan," pungkasnya.

Diketahui, hakim konstitusi dari usulan DPR Aswanto mendadak dicopot dari jabatannya oleh DPR melalui rapat internal Komisi III DPR dan Rapat Paripurna DPR pada Kamis (29/9/2022). Aswanto digantikan oleh Guntur Hamzah yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi (MK).
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Peradi Profesional Sebut...
Peradi Profesional Sebut Peran Penting Advokat Menjaga Kualitas Sistem Peradilan
MK Putuskan Pembayaran...
MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
Ini Identitas Pilot...
Ini Identitas Pilot Asal Amerika yang Tewas usai Pesawatnya Dibakar di Papua
Wajah Islam di Piala...
Wajah Islam di Piala Dunia: Ketika Timnas Maroko Berdakwah Lewat Akhlak
Rusia Balas Dendam!...
Rusia Balas Dendam! Rudal dan Drone Gempur Ukraina, 11 Orang Tewas
Berita Terkini
Sidang Dokter Tifa Memanas,...
Sidang Dokter Tifa Memanas, Kuasa Hukum Protes JPU Belum Serahkan Berkas BAP
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi BP2TD Mempawah Dilimpahkan ke Polri, CBA: Percepat Penanganan
KPK Buka Peluang Panggil...
KPK Buka Peluang Panggil Menhut terkait Penerimaan Pelepasan HPT Bupati Kuansing
Menekraf Ajak Generasi...
Menekraf Ajak Generasi Muda Berperan Aktif dalam Kebangkitan Ekonomi Kreatif Indonesia
Breaking News! Kejagung...
Breaking News! Kejagung Tetapkan Brigjen Pol LMI Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Ompreng MBG
Sahroni Minta Siber...
Sahroni Minta Siber Polri Kejar Dalang Spam Judi Online di Medsos: Bukan Hal Sulit bagi Polisi
Infografis
Profil Nanik S Deyang,...
Profil Nanik S Deyang, Kepala BGN Pengganti Dadan Hindayana
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved