Putri Candrawathi Masuk Penjara Tinggalkan Anak, Abdul Muti Sebut Tersangka Lain juga Mengalami
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polri resmi menahan Putri Candrawathi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat sejak kemarin. Istri Ferdy Sambo itu ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri.
Saat keluar dari Gedung Bareskrim, Jumat 30 September 2022 sore dengan baju tahanan berwarna oranye nomor 077, Putri memberikan pesan untuk anak-anaknya di hadapan awak media massa. Putri menjalani penahanan meninggalkan anak-anaknya.
Terkait hal itu, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan hal itu merupakan risiko hukum yang harus ditanggung oleh siapa pun. Dia menuturkan bahwa para tersangka atau terpidana lain juga mengalaminya, bukan hanya Putri Candrawathi.
"Soal beliau punya anak balita, itu risiko hukum yang harus ditanggung oleh siapa pun. Hal serupa juga dialami oleh para tersangka dan terpidana lainnya," ujar Abdul Mu’ti dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/10/2022).
Dia mengatakan bahwa anak Putri Candrawathi bisa diasuh oleh keluarga terdekat agar tetap mendapatkan pendidikan yang terbaik. "Masyarakat dan keluarga dapat membantu dan mengasuh agar anak-anak tetap mendapatkan perhatian dan pendidikan yang terbaik," katanya.
Menurut Abdul Mu’ti, penahanan itu seharusnya dilakukan sejak Putri Candrawathi (PC) ditetapkan sebagai tersangka. "Seharusnya secara hukum, Ibu PC ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka. Tapi karena berbagai pertimbangan kemanusiaan Ibu PC dikenakan tahanan rumah," pungkasnya.
Saat keluar dari Gedung Bareskrim, Jumat 30 September 2022 sore dengan baju tahanan berwarna oranye nomor 077, Putri memberikan pesan untuk anak-anaknya di hadapan awak media massa. Putri menjalani penahanan meninggalkan anak-anaknya.
Terkait hal itu, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan hal itu merupakan risiko hukum yang harus ditanggung oleh siapa pun. Dia menuturkan bahwa para tersangka atau terpidana lain juga mengalaminya, bukan hanya Putri Candrawathi.
"Soal beliau punya anak balita, itu risiko hukum yang harus ditanggung oleh siapa pun. Hal serupa juga dialami oleh para tersangka dan terpidana lainnya," ujar Abdul Mu’ti dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/10/2022).
Dia mengatakan bahwa anak Putri Candrawathi bisa diasuh oleh keluarga terdekat agar tetap mendapatkan pendidikan yang terbaik. "Masyarakat dan keluarga dapat membantu dan mengasuh agar anak-anak tetap mendapatkan perhatian dan pendidikan yang terbaik," katanya.
Menurut Abdul Mu’ti, penahanan itu seharusnya dilakukan sejak Putri Candrawathi (PC) ditetapkan sebagai tersangka. "Seharusnya secara hukum, Ibu PC ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka. Tapi karena berbagai pertimbangan kemanusiaan Ibu PC dikenakan tahanan rumah," pungkasnya.
(rca)