MK Anggap Dalil Tak Beralasan, Gugatan Verifikasi Partai Buruh Ditolak

Jum'at, 30 September 2022 - 21:50 WIB
loading...
A A A
Selanjutya terhadap pengujian norma Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu yang telah dimaknai oleh Putusan MK Nomor 55/PUUXVIII/2020 dan ditegaskan kembali dalam Putusan MK Nomor 64/PUU-XX/2022, terdapat 3 (tiga) orang Hakim Konstitusi, yakni Hakim Konstitusi Suhartoyo, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih yang mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinion). Kendati demikian Mahkamah tetap berpendirian untuk dilakukan verifikasi, baik secara administratif maupun secara faktual untuk semua partai calon peserta pemilu.

“Menimbang terhadap hal-hal lain dari permohonan Pemohon yang dipandang tidak relevan sehingga tidak dipertimbangkan lebih lanjut. Maka, berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut, Mahkamah berkesimpulan Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; Permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Anwar Usman saat membacakan Konklusi terhadap dalil Pemohon yang berpendapat Pasal 173 ayat (1) dan Pasal 177 huruf f UU Pemilu sepanjang frasa “penduduk pada setiap kabupaten/kota” serta Pasal Pasal 75 ayat (4), Pasal 145 ayat (4), Pasal 161 ayat (2) UU Pemilu sepanjang frasa “wajib berkonsultasi dengan DPR” bertentangan dengan UUD 1945.

Alhasil, dalam amar Putusan Nomor 78/PUU-XX/2022 Mahkamah menyatakan menolak permohonan Partai Buruh. “Amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Anwar.

Uji materi UU Pemilu ini diajukan Partai Buruh yang diwakili Said Iqbal (Presiden Partai Buruh) dan Ferri Nuzarli (Sekretaris Jenderal Partai Buruh). Dalam permohonannya, Partai Buruh mengatakan terdapat dua isu utama yakni isu verifikasi calon parpol sebagai peserta pemilu dan pembentukan peraturan oleh lembaga pemilu (dalam hal ini KPU, Bawaslu dan DKPP).

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Tegaskan Buruh Tetap Bisa Demo Sesuai Aturan
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Presiden KSPI: Said...
Presiden KSPI: Said Iqbal Akan Dilantik Jadi Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan
Kisah Ristiana Artanti,...
Kisah Ristiana Artanti, Anak Buruh Proyek yang Berhasil Kuliah Gratis di UGM
Biang Kerok PHK, Rupiah...
Biang Kerok PHK, Rupiah Loyo Bikin Ongkos Produksi Membengkak
Gelombang PHK Hantam...
Gelombang PHK Hantam Pulau Jawa, Said Iqbal Ungkap 3 Faktor Penyebabnya
Rekomendasi
Karina Ranau Didorong...
Karina Ranau Didorong Pria hingga Terjatuh Saat Tegur Parkir Motor
Timnas Korea Selatan...
Timnas Korea Selatan Boikot Delegasi Pers Negaranya di Piala Dunia 2026
5 Titik Demo di Jakarta...
5 Titik Demo di Jakarta Hari Ini, Bundaran HI hingga Gedung DPR
Berita Terkini
Mengapa Pendonor Darah...
Mengapa Pendonor Darah Kita Tidak Kembali?
Evita: Ekspor Satu Pintu...
Evita: Ekspor Satu Pintu Harus Jadi Instrumen Hilirisasi, Bukan Ubah Jalur Penjualan
Profil Letjen TNI (Purn)...
Profil Letjen TNI (Purn) Setyo Sularso yang Dikait-kaitkan dengan Tiyo Ardianto
Dari SPBU ke Meja Makan:...
Dari SPBU ke Meja Makan: Rantai Dampak Kenaikan BBM terhadap Kesejahteraan
Said Didu ke Presiden...
Said Didu ke Presiden Prabowo: Kawan Bapak Tuh Ada di Luar, Bukan di Dalam
Pesan Said Didu untuk...
Pesan Said Didu untuk Prabowo: Waktu Melakukan Akomodasi Politik Sudah Lewat
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved