MK Anggap Dalil Tak Beralasan, Gugatan Verifikasi Partai Buruh Ditolak
Jum'at, 30 September 2022 - 21:50 WIB
loading...
A
A
A
Selanjutya terhadap pengujian norma Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu yang telah dimaknai oleh Putusan MK Nomor 55/PUUXVIII/2020 dan ditegaskan kembali dalam Putusan MK Nomor 64/PUU-XX/2022, terdapat 3 (tiga) orang Hakim Konstitusi, yakni Hakim Konstitusi Suhartoyo, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih yang mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinion). Kendati demikian Mahkamah tetap berpendirian untuk dilakukan verifikasi, baik secara administratif maupun secara faktual untuk semua partai calon peserta pemilu.
“Menimbang terhadap hal-hal lain dari permohonan Pemohon yang dipandang tidak relevan sehingga tidak dipertimbangkan lebih lanjut. Maka, berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut, Mahkamah berkesimpulan Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; Permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Anwar Usman saat membacakan Konklusi terhadap dalil Pemohon yang berpendapat Pasal 173 ayat (1) dan Pasal 177 huruf f UU Pemilu sepanjang frasa “penduduk pada setiap kabupaten/kota” serta Pasal Pasal 75 ayat (4), Pasal 145 ayat (4), Pasal 161 ayat (2) UU Pemilu sepanjang frasa “wajib berkonsultasi dengan DPR” bertentangan dengan UUD 1945.
Alhasil, dalam amar Putusan Nomor 78/PUU-XX/2022 Mahkamah menyatakan menolak permohonan Partai Buruh. “Amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Anwar.
Uji materi UU Pemilu ini diajukan Partai Buruh yang diwakili Said Iqbal (Presiden Partai Buruh) dan Ferri Nuzarli (Sekretaris Jenderal Partai Buruh). Dalam permohonannya, Partai Buruh mengatakan terdapat dua isu utama yakni isu verifikasi calon parpol sebagai peserta pemilu dan pembentukan peraturan oleh lembaga pemilu (dalam hal ini KPU, Bawaslu dan DKPP).
“Menimbang terhadap hal-hal lain dari permohonan Pemohon yang dipandang tidak relevan sehingga tidak dipertimbangkan lebih lanjut. Maka, berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut, Mahkamah berkesimpulan Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; Permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Anwar Usman saat membacakan Konklusi terhadap dalil Pemohon yang berpendapat Pasal 173 ayat (1) dan Pasal 177 huruf f UU Pemilu sepanjang frasa “penduduk pada setiap kabupaten/kota” serta Pasal Pasal 75 ayat (4), Pasal 145 ayat (4), Pasal 161 ayat (2) UU Pemilu sepanjang frasa “wajib berkonsultasi dengan DPR” bertentangan dengan UUD 1945.
Alhasil, dalam amar Putusan Nomor 78/PUU-XX/2022 Mahkamah menyatakan menolak permohonan Partai Buruh. “Amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Anwar.
Uji materi UU Pemilu ini diajukan Partai Buruh yang diwakili Said Iqbal (Presiden Partai Buruh) dan Ferri Nuzarli (Sekretaris Jenderal Partai Buruh). Dalam permohonannya, Partai Buruh mengatakan terdapat dua isu utama yakni isu verifikasi calon parpol sebagai peserta pemilu dan pembentukan peraturan oleh lembaga pemilu (dalam hal ini KPU, Bawaslu dan DKPP).
Lihat Juga :