Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Dituntut 9 Tahun Penjara
Jum'at, 30 September 2022 - 19:24 WIB
loading...
A
A
A
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sejumlah Rp300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama lima bulan kurungan," imbuhnya.
Jaksa juga menuntut pidana tambahan terhadap Terbit Rencana Perangin Angin. Terbit Rencana dituntut pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik atau jabatan politik selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Sedangkan Iskandar Perangin Angin dituntut oleh tim jaksa KPK agar dijatuhi hukuman tujuh tahun dan enam bulan (7,5 tahun) penjara. Iskandar juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp300 juta subsider lima bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Iskandar Perangin Angin dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan serta denda sejumlah Rp300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama lima bulan kurungan," kata jaksa.
Hakim menyatakan Terbit Rencana Perangin Angin dan kakak kandungnya yang merupakan Kepala Desa Balai Kasih Iskandar PA terbukti menerima suap sebesar Rp572 juta. Uang sebesar Rp572 juta tersebut berasal dari Direktur CV Nizhami Muara Perangin Angin.
Jaksa juga menuntut pidana tambahan terhadap Terbit Rencana Perangin Angin. Terbit Rencana dituntut pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik atau jabatan politik selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Sedangkan Iskandar Perangin Angin dituntut oleh tim jaksa KPK agar dijatuhi hukuman tujuh tahun dan enam bulan (7,5 tahun) penjara. Iskandar juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp300 juta subsider lima bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Iskandar Perangin Angin dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan serta denda sejumlah Rp300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama lima bulan kurungan," kata jaksa.
Hakim menyatakan Terbit Rencana Perangin Angin dan kakak kandungnya yang merupakan Kepala Desa Balai Kasih Iskandar PA terbukti menerima suap sebesar Rp572 juta. Uang sebesar Rp572 juta tersebut berasal dari Direktur CV Nizhami Muara Perangin Angin.
Lihat Juga :