Terseret Kasus Ferdy Sambo, Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel Didemosi 8 Tahun

Jum'at, 30 September 2022 - 17:14 WIB
loading...
Terseret Kasus Ferdy Sambo, Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel Didemosi 8 Tahun
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit disanksi demosi selama 8 tahun karena tidak profesional dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J. FOTO/MPI/RIANA RIZKIA
A A A
JAKARTA - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit telah selesai menjalani sidang kode etik terkait ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Kamis (29/9/2022). Hasil sidang memutuskan Ridwan dikenakan sanksi demosi selama delapan tahun.

"Kemarin sudah diputus oleh Hakim Komisi bahwa yang bersangkutan merupakan pelanggar dan dinyatakan perbuatan tercela, kemudian juga diberikan sanksi demosi selama 8 tahun," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Dedi tidak memerinci keterlibatan seperti apa yang menyebabkan sanksi demosi terhadap Ridwan. Saat ditanyakan apa peran Ridwan, Dedi hanya menjawab bahwa yang bersangkutan tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyidik.

Baca juga: AKP Idham Fadilah Disanksi Demosi Setahun terkait Kasus Brigadir J

"Dia tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyidik," ucapnya.

Setelah dijatuhi sanksi demosi, Dedi mengungkap, Ridwan mengajukan banding, dan sedang didalami oleh Komisi Banding. "Kemudian yang bersangkutan banding, nanti akan didalami lagi oleh komisi banding," katanya.

Untuk diketahui, Polri telah menjatuhkan sanksi demosi kepada sejumlah anggota Polri yang terlibat penanganan Brigadir J di luar klaster penghalangan penyidikan atau obstruction of justice. Sanksi demosi diberikan lantaran mereka tidak profesional dalam penanganan kasus tersebut.

Dalam kasus obstruction of justice, Polri telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka pidana. Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Baca juga: Briptu Sigid Mukti Disanksi Demosi Setahun Terkait Pelanggaran Etik Kasus Brigadir J

Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 4 tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Kombes Agus Nurpatria. Terbaru, komisi etik menolak banding PTDH yang diajukan Ferdy Sambo. Dengan kata lain Ferdy Sambo resmi dipecat atau bukan lagi anggota Polri.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1822 seconds (0.1#10.140)