Mantan Dirjen Kemendag Beberkan Penyebab Migor Langka di Indonesia

Jum'at, 30 September 2022 - 13:44 WIB
loading...
Mantan Dirjen Kemendag...
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi persetujuan eskpor minyak goreng mentah atau CPO dan turunannya kembali digelar, Selasa (20/9/2022). FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri pada Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan membeberkan penyebab kelangkaan minyak goreng selama periode Januari-Maret 2022 di Indonesia. Menurutnya, salah satu penyebab kelangkaan itu adalah sistem distribusi yang tidak benar dari para pelaku usaha.

Oke mengatakan, Kementerian Perdagangan juga sudah melakukan mitigasi untuk memperbaiki sistem distribusi itu dengan cara menggangu distribusi para pelaku usaha. Mitigasi itu, kata Oke, juga dilakukan agar semua perusahaan minyak goreng di Indonesia tidak ada yang melakukan penimbunan dan membuat minyak goreng langka.

"Kami berpikiran positif terhadap para pelaku perusahaan penyalur DMO melalui distribusinya masing-masing, tetapi ternyata tidak optimal. Maka saya menyalurkan langsung bekerja sama dengan BUMN. Serahkan kepada kami, kami sampaikan itu. Artinya kami menggangu distribusi mereka agar mereka memperbaikinya," katanya di sela-sela sidang kasus mafia minyak goreng di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (29/9/2022).



Terkait dengan kelangkaan dan mahalnya minyak goreng di Indonesia, Handika Honggowoso selaku pengacara terdakwa Lin Che Wei juga mencecar saksi Oke terkait hal tersebut. Oke menjelaskan penyebab lainnya adalah karena harga CPO sebagai komponen utama pembentuk harga minyak goreng yang ikut naik tajam sebesar Rp26.000 per liter ditambah lagi adanya persoalan biaya bahan baku, proses produksi dan produksi.

"Secara sederhana untuk komponen harga itu kan terdiri dari biaya bahan baku, proses, produksi dan distribusi. Komponen terbesarnya adalah CPO-nya sendiri," kata Oke.

Selain itu, Oke juga telah dicecar oleh Hakim Ketua mengenai peran terdakwa Lin Che Wei pada kasus korupsi minyak goreng tersebut. Menurut Oke, segala rekomendasi, pertimbangan dan analisa yang disampaikan terdakwa Lin Che Wei terkait minyak goreng tidak mengikat dan apa yang dilakukan oleh Lin Che Wei atas permintaan dan persetujuan mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

"Iya (atas persetujuan M.Lutfi)," tuturnya.

Baca juga: Harga Minyak Mentah Melemah, Pasar Menanti Pertemuan OPEC Pekan Depan

Hakim Ketua juga menanyakan mengenai setiap kebijakan yang diambil oleh M. Lutfi, apakah berasal dari terdakwa Lin Che Wei atau tidak. Namun, menurut Oke, tidak semua kebijakan berasal dari saran terdakwa yang berstatus sebagai tim asistensi Menko Perekonomian itu. "Tidak (selalu dari Lin Che Wei)," katanya.

Tidak hanya itu, Oke juga menghadapi pertanyaan mengenai status Lin Che Wei yang sebelumnya berstatus sebagai tim asistensi di Kementerian Perekonomian. Hakim menanyakan, apakah status itu diketahui M Lutfi. "Saya tidak tahu (apakah M. Lutfi mengetahui status Lin Che Wei itu)," ujarnya.

Lebih lanjut Oke juga dicecar mengenai perekrutan konsultan di Kemendag. Hal itu ditanyakan untuk mengetahui apakah ada konsultan lain yang pernah direkrut. Terlebih, Oke sudah 38 tahun berdinas di kementerian itu.

Oke menjelaskan bahwa Kemendag memang pernah merekrut seorang konsultan dengan kontrak. Kendati demikian, tidak pernah ada konsultan dari dalam negeri yang direkrut seperti Lin Che Wei. "Selama masa saya Dirjen tidak ada, tapi selama saya di Kemendag, ada dari luar negeri," tuturnya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1687 seconds (0.1#10.140)