Tersangka Obstruction of Justice Masuki Tahap II, Polri: Sidang Etik Tetap Dilakukan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polri menyatakan tersangka kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tetap bisa disidang etik walaupun akan dilimpahkan tahap II ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Bila para anggota Polri yang sudah tahap II maka sidang etik tetap bisa dilakukan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Kamis (29/9/2022).
Diketahui dari tujuh tersangka, baru empat yang sudah menjalani sidang etik dan mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sedangkan tiga personel polisi lainnya belum menjalani sidang etik. Salah satunya adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan.
Ramadhan menambahkan, sidang kode etik bisa dilaksanakan secara paralel dengan proses pidana, selama terjalin koordinasi dan komunikasi dengan pihak JPU. "Teknisnya tentunya propam akan koordinasi dengan JPU karena sudah ranah JPU, tentu akan kita koordinasikan untuk melakukan sidang kode etik," ujar Ramadhan.
Menurut Ramadhan, polisi yang dijadikan tersangka obstruction of justice belum menjalani sidang etik bukan karena adanya upaya mengulur waktu dari pihak Polri. "Kita tidak mengulur, artinya pelaksanaan penyerahan tahap II bukan berarti mereka tidak bisa dilakukan sidang kode etik," ucap Ramadhan.
Diketahui dalam kasus obstruction of justice, Polri telah menetapkan tujuh tersangka pidana yakni, FS atau Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Pol Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Pol Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
Lalu, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Dalam hal ini, Polri telah menjatuhkan sanksi PTDH terhadap empat tersangka yaitu, Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria. Terbaru, komisi etik telah resmi menolak banding PTDH yang diajukan oleh Ferdy Sambo. Dengan kata lain, adanya penolakan banding tersebut, menjadikan Ferdy Sambo resmi dipecat atau bukan lagi sebagai anggota Polri.
"Bila para anggota Polri yang sudah tahap II maka sidang etik tetap bisa dilakukan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Kamis (29/9/2022).
Diketahui dari tujuh tersangka, baru empat yang sudah menjalani sidang etik dan mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sedangkan tiga personel polisi lainnya belum menjalani sidang etik. Salah satunya adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan.
Ramadhan menambahkan, sidang kode etik bisa dilaksanakan secara paralel dengan proses pidana, selama terjalin koordinasi dan komunikasi dengan pihak JPU. "Teknisnya tentunya propam akan koordinasi dengan JPU karena sudah ranah JPU, tentu akan kita koordinasikan untuk melakukan sidang kode etik," ujar Ramadhan.
Menurut Ramadhan, polisi yang dijadikan tersangka obstruction of justice belum menjalani sidang etik bukan karena adanya upaya mengulur waktu dari pihak Polri. "Kita tidak mengulur, artinya pelaksanaan penyerahan tahap II bukan berarti mereka tidak bisa dilakukan sidang kode etik," ucap Ramadhan.
Diketahui dalam kasus obstruction of justice, Polri telah menetapkan tujuh tersangka pidana yakni, FS atau Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Pol Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Pol Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
Lalu, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Dalam hal ini, Polri telah menjatuhkan sanksi PTDH terhadap empat tersangka yaitu, Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria. Terbaru, komisi etik telah resmi menolak banding PTDH yang diajukan oleh Ferdy Sambo. Dengan kata lain, adanya penolakan banding tersebut, menjadikan Ferdy Sambo resmi dipecat atau bukan lagi sebagai anggota Polri.
(cip)