Kasus Enembe Momentum Tata Ulang Otonomi Khusus Papua
Rabu, 28 September 2022 - 17:04 WIB
loading...
Kasus dugaan suap terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe harus jadi momentum untuk membenahi tata kelola otonomi khusus (otsus) Papua. (KORAN SINDO/Wawan Bastian)
A
A
A
KASUS dugaan korupsi oleh Gubernur Papua Lukas Enembe yang kini tengah didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum sepenuhnya terang. Kubu Enembe terus melawan. Selain mengelak dengan tuduhan menerima gratifikasi Rp1 miliar pada proyek di Pemprov Papua, Enembe juga menyeret sejumlah isu sensitif yang menyasar berderet pejabat, termasuk para menteri.
Di tengah upaya pengungkapan kasus yang masih rumit ini, kini muncul juga sorotan terkait implementasi dana otonomi khusus (otsus) bernilai lebih dari Rp1.000 triliun. Ya, sejak Undang-Undang Nomor 21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua berlaku efektif pada 2002 silam, terhitung sudah ada Rp1.092 triliun dana dari pusat yang digelontorkan ke Bumi Cendrawasih tersebut.
Baca berita menarik lainnya di e-paper koran-sindo.com
Jika digabung dengan Provinsi Papua Barat, dana otsus dan tambahan infrastruktur sebanyak Rp138,65 triliun. Transfer keuangan dana desa mencapai Rp702,30 triliun dan dana belanja kementerian/lembaga Rp251,29 triliun.
Ini tentu bukan dana kecil. Langkah berani pemerintah sejak era kepemimpinan Megawati Soekarnoputri hingga Joko Widodo ini jelas patut diapresiasi. Namun, jika dugaan penyelewengan dana otsus ini benar adanya, pemberian kelonggaran anggaran bukan menjadi jawaban tunggal.
Di tengah upaya pengungkapan kasus yang masih rumit ini, kini muncul juga sorotan terkait implementasi dana otonomi khusus (otsus) bernilai lebih dari Rp1.000 triliun. Ya, sejak Undang-Undang Nomor 21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua berlaku efektif pada 2002 silam, terhitung sudah ada Rp1.092 triliun dana dari pusat yang digelontorkan ke Bumi Cendrawasih tersebut.
Baca berita menarik lainnya di e-paper koran-sindo.com
Jika digabung dengan Provinsi Papua Barat, dana otsus dan tambahan infrastruktur sebanyak Rp138,65 triliun. Transfer keuangan dana desa mencapai Rp702,30 triliun dan dana belanja kementerian/lembaga Rp251,29 triliun.
Ini tentu bukan dana kecil. Langkah berani pemerintah sejak era kepemimpinan Megawati Soekarnoputri hingga Joko Widodo ini jelas patut diapresiasi. Namun, jika dugaan penyelewengan dana otsus ini benar adanya, pemberian kelonggaran anggaran bukan menjadi jawaban tunggal.
Lihat Juga :