Turut Terima Suap Dana PEN, Pejabat Kabupaten Muna Divonis 5 Tahun Bui

Rabu, 28 September 2022 - 14:21 WIB
loading...
Turut Terima Suap Dana...
Tersangka Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/5/2022). FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar juga divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dia terbukti turut menerima suap terkait pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.

Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Laode M Syukur Akbar berupa pidana lima tahun penjara. Tak hanya itu, Laode Syukur Akbar juga dijatuhi denda sebesar Rp250 juta subsidair lima bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Laode Syukur Akbar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2022).



"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," imbuhnya.

Hakim juga mengabulkan tuntutan jaksa berupa kewajiban Laode Syukur Akbar untuk membayar uang pengganti. Laode Syukur dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp175 juta dikurangi barang yang telah disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laode Syukur diminta melunasi uang pengganti satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika dalam waktu yang telah ditetapkan Laode tidak melunasi, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Baca juga: KPK Jebloskan Adik Bupati Muna ke Penjara

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar ruang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama tiga bulan," kata Hakim Suparman.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal yang memberatkan putusan hakim terhadap Laode Syukur yakni karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.

"Terdakwa juga telah menggunakan uang dari hasil tindak pidana korupsi," imbuhnya.

Sementara hal-hal yang meringankan putusan hakim adalah terdakwa Laode Syukur mempunyai tanggungan keluarga, berlaku sopan dan menghargai persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya. Kemudian, hakim menilai Laode Syukur merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah mengabdi minimal 20 tahun atau telah berprestasi yang diakui oleh pemerintah.

Untuk diketahui, putusan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut agar Laode M Syukur Akbar dihukum lima tahun dan enam bulan (5,5 tahun) penjara serta denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Laode M Syukur Akbar juga dituntut oleh tim jaksa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp175 juta. Bila tak menyanggupi membayar uang pengganti, maka jaksa menuntut agar diganti dengan pidana selama tiga tahun penjara.

Laode Syukur dinyatakan terbukti menerima suap bersama-sama dengan mantan Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Ardian Noervianto dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sukarman Loke sebesar Rp2,4 miliar. Uang itu dimaksudkan untuk melancarkan pengurusan dana PEN 2021 Pemkab Kolaka Timur.

Laode terbukti menerima suap Rp175 juta. Uang suap itu diberikan oleh Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan pengusaha, LM Rusdianto Emba. Dalam perkara ini, Laode berperan meminta alamat dan nomor telepon ajudan Ardian untuk diberikan ke Andi agar pengurusan dana PEN Kolaka Timur makin lancar.

Usai diberikan uang suap itu, Ardian langsung memberikan pertimbangan kepada menteri dalam negeri agar usulan dana PEN Pemkab Kolaka Timur disetujui. Pertimbangan dari Kemendagri merupakan syarat agar pengajuan dana PEN disetujui.

Atas perbuatannya, Laode dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1252 seconds (0.1#10.140)