Anggota TNI Melanggar Lalu Lintas, Bisakah Ditilang Polisi?

Rabu, 28 September 2022 - 05:51 WIB
loading...
Anggota TNI Melanggar Lalu Lintas, Bisakah Ditilang Polisi?
Polisi tidak bisa menindak langsung anggota TNi yang melanggar peraturan lalu lintas. Biasanya diserahkan kepada atasan yang berhak menghukum. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Seorang anggota TNI mengamuk gara-gara diberhentikan dan ditilang polisi di jalan. Kendati tidak sering, kejadian semacam itu sampai hari ini masih juga terdengar. Bahkan, bisa memicu pertengkaran hingga ketegangan di antara dua lembaga negara.

Polisi sesuai dengan kewenangan yang diberikan bertugas menjaga ketertiban masyarakat, termasuk di jalan. Upaya penertiban di jalan dilaksanaan polisi lalu lintas. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22/1999 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, polisi berwenang menggelar razia dan menilang pengendara kendaraan bermotor yang melanggar peraturan lalu lintas.



Pada dasarnya, setiap pengguna jalan yang menggunakan lalu lintas umum harus tunduk dan patuh terhadap UU LLAJ. Jadi, pengguna jalan yang melanggar harus ditindak dan disanksi sesuai ketentuan UU LLAJ. Sebutlah ada pengendara motor yang tidak memakai helm, melanggar rambu lalu lintas, tidak menyalakan lampu, maka polisi bisa menilang mereka.

Tetapi bagaimana bila pengendara motor tersebut anggota TNI? Bolehkah polisi menilang? Jawabnya, polisi memang tidak berhak menilang anggota TNI. Mengapa demikian? Sebab anggota TNI bukanlah warga sipil. Tindakan terhadap anggota TNI yang melanggar peraturan diatur dalam UU tersendiri, yaitu Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.



Pasal 5 ayat 1 UU ini meyatakan Peradilan Militer adalah pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan TNI untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara. Sementara Pasal 69 ayat 1 huruf b menyatakan bahwa dalam hukum acara pidana militer, yang bertindak berlaku sebagai penyidik adalah Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum), Polisi Militer (PM), dan Oditur.

Dikutip dari hukumonline.com, kaidah penegakan disiplin dan tata tertib di lingkungan TNI diatur dalam Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukuman Disiplin Militer. Pasal Pasal 8 mencantumkan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan pidana yang sedemikian ringan (tipiring) sifatnya sebagai salah satu jenis pelanggaran Disiplin Militer. Karena bisa masuk kategori pelanggaran disiplin militer, wewenang menjatuhkan hukuman diberikan UU kepada Ankum.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1990 seconds (0.1#10.140)