Anggota TNI Melanggar Lalu Lintas, Bisakah Ditilang Polisi?

Rabu, 28 September 2022 - 05:51 WIB
loading...
Anggota TNI Melanggar...
Polisi tidak bisa menindak langsung anggota TNi yang melanggar peraturan lalu lintas. Biasanya diserahkan kepada atasan yang berhak menghukum. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Seorang anggota TNI mengamuk gara-gara diberhentikan dan ditilang polisi di jalan. Kendati tidak sering, kejadian semacam itu sampai hari ini masih juga terdengar. Bahkan, bisa memicu pertengkaran hingga ketegangan di antara dua lembaga negara.

Polisi sesuai dengan kewenangan yang diberikan bertugas menjaga ketertiban masyarakat, termasuk di jalan. Upaya penertiban di jalan dilaksanaan polisi lalu lintas. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22/1999 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, polisi berwenang menggelar razia dan menilang pengendara kendaraan bermotor yang melanggar peraturan lalu lintas.

Baca juga: Terjaring Razia Lupa Bawa STNK hingga SIM Kadaluarsa, 7 Anggota Polda Babel Ditilang

Pada dasarnya, setiap pengguna jalan yang menggunakan lalu lintas umum harus tunduk dan patuh terhadap UU LLAJ. Jadi, pengguna jalan yang melanggar harus ditindak dan disanksi sesuai ketentuan UU LLAJ. Sebutlah ada pengendara motor yang tidak memakai helm, melanggar rambu lalu lintas, tidak menyalakan lampu, maka polisi bisa menilang mereka.

Tetapi bagaimana bila pengendara motor tersebut anggota TNI? Bolehkah polisi menilang? Jawabnya, polisi memang tidak berhak menilang anggota TNI. Mengapa demikian? Sebab anggota TNI bukanlah warga sipil. Tindakan terhadap anggota TNI yang melanggar peraturan diatur dalam UU tersendiri, yaitu Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Operasi Patuh Bakal...
Operasi Patuh Bakal Digelar Menjelang Nataru
Pengadilan Militer Jadwalkan...
Pengadilan Militer Jadwalkan Putusan Kasus Pembunuhan Kacab Bank pada 3 Juni 2026
Keluarga Kacab Bank...
Keluarga Kacab Bank Sesalkan Oditur Tak Tuntut 3 Terdakwa dengan Pasal Pembunuhan Berencana
Pengadilan Militer Hadirkan...
Pengadilan Militer Hadirkan 4 Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus
Rapat Revitalisasi TNI...
Rapat Revitalisasi TNI Bareng Kemhan, Prajurit hingga Perwira Melanggar Hukum Bakal Ditindak
Canda Prabowo Senang...
Canda Prabowo Senang Panglima TNI-Kapolri Tidak Pelit: Anggota Berprestasi, Naik Pangkat
Anggota TNI Bakal Sikat...
Anggota TNI Bakal Sikat Begal di Jakarta, DPR: Harus Atas Permintaan Polri
Tegur Ibu Pukul Anak...
Tegur Ibu Pukul Anak di Stasiun Depok, Anggota TNI Dianiaya 3 Pelaku
Anggotanya Terlibat...
Anggotanya Terlibat Penganiayaan 2 Pria di Depok, TNI AL: Pelaku Sudah Diamankan
Rekomendasi
Israel Berupaya Provokasi...
Israel Berupaya Provokasi Konflik antara Tentara Lebanon dan Hizbullah
Formula E Shanghai Round...
Formula E Shanghai Round 13 Siap Digelar, Saksikan Keseruannya di VISION+
Dukung Sekolah Rakyat,...
Dukung Sekolah Rakyat, SIG Pasok Material Konstruksi Ramah Lingkungan di 4 Provinsi
Berita Terkini
Menhut Ngaku Sempat...
Menhut Ngaku Sempat Diberi Amplop oleh Bupati Kuansing: Sudah Dikembalikan 17 Hari sebelum OTT
Bupati Langkat Syah...
Bupati Langkat Syah Afandin Tiba di KPK usai Kena OTT
Gus Ipul Dukung Usulan...
Gus Ipul Dukung Usulan Sutan Takdir Alisjahbana Jadi Pahlawan: Pejuang Bahasa Indonesia
KPK terkait OTT Bupati...
KPK terkait OTT Bupati Langkat: Suap Proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim
3 Pejabat Bea Cukai...
3 Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp63,5 Miliar Terkait Kasus Impor Barang
Petisi Ahli Tampung...
Petisi Ahli Tampung Seluruh Masukan Organisasi Hukum Terkait RUU Advokat
Infografis
Profil Pangkopassus...
Profil Pangkopassus Letjen TNI Djon Afriandi, Jenderal Kopassus Peraih Adhi Makayasa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved