Pakar Hukum Yakin Tidak Ada Agenda Politik di Balik Kasus Lukas Enembe

Selasa, 27 September 2022 - 18:48 WIB
loading...
Pakar Hukum Yakin Tidak...
Gubernur Papua Lukas Enembe sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar yakin tidak ada agenda politik di balik proses hukum terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) di Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Penegak hukum diyakini memiliki bukti kuat untuk menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka.

"Menurut saya, tidak ada agenda politik apa pun yang mendasari kasus ini. Ini murni masalah hukum tindak pidana korupsi," ujar Abdul Fickar, Selasa (27/9/2022).

Dia menjelaskan bahwa tidak ada ketentuan yang mewajibkan seorang tersangka harus berasal dari saksi. Karena ketika ada alat bukti yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti, maka seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka meski belum pernah diperiksa sebagai saksi.





"Karena itu, penetapan LE sebagai tersangka tidak ada masalah. Ya sesuatu yang normal saja sepanjang sudah ada dua alat bukti, penetapan sebagai tersangka cukup berdasar," imbuhnya.

Dia menilai KPK bertindak sudah sesuai prosedur. Jika merasa ada penyimpangan, pihak Lukas bisa mengajukan upaya hukum praperadilan untuk menyatakan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanannya tidak sah.

Diketahui, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi Rp1 miliar terkait proyek di Pemerintah Provinsi Papua. Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membongkar dugaan penyimpanan dan pengelolaan uang Lukas Enembe yang tidak wajar.

Salah satunya setoran tunai dari Lukas yang diduga mengalir ke kasino judi dengan nilai Rp560 miliar. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD juga membantah tudingan motif politik di balik kasus Lukas.

Tito menegaskan pemerintah tak punya kepentingan dengan menjerat Lukas dalam kasus korupsi. “Kalau dianggap politisasi partai tertentu, orang tertentu, tidak juga,” kata Tito beberapa waktu lalu.

Mahfud MD juga menyatakan penetapan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bukan rekayasa politik. "Tidak ada kaitannya dengan parpol atau pejabat tertentu, melainkan merupakan temuan dan fakta hukum,” kata Mahfud.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1454 seconds (0.1#10.140)