Pakar Hukum Yakin Tidak Ada Agenda Politik di Balik Kasus Lukas Enembe
Selasa, 27 September 2022 - 18:48 WIB
loading...
Gubernur Papua Lukas Enembe sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar yakin tidak ada agenda politik di balik proses hukum terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) di Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Penegak hukum diyakini memiliki bukti kuat untuk menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka.
"Menurut saya, tidak ada agenda politik apa pun yang mendasari kasus ini. Ini murni masalah hukum tindak pidana korupsi," ujar Abdul Fickar, Selasa (27/9/2022).
Dia menjelaskan bahwa tidak ada ketentuan yang mewajibkan seorang tersangka harus berasal dari saksi. Karena ketika ada alat bukti yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti, maka seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka meski belum pernah diperiksa sebagai saksi.
Baca juga: DPR Dukung KPK Tegas Terhadap Lukas Enembe
"Karena itu, penetapan LE sebagai tersangka tidak ada masalah. Ya sesuatu yang normal saja sepanjang sudah ada dua alat bukti, penetapan sebagai tersangka cukup berdasar," imbuhnya.
Dia menilai KPK bertindak sudah sesuai prosedur. Jika merasa ada penyimpangan, pihak Lukas bisa mengajukan upaya hukum praperadilan untuk menyatakan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanannya tidak sah.
"Menurut saya, tidak ada agenda politik apa pun yang mendasari kasus ini. Ini murni masalah hukum tindak pidana korupsi," ujar Abdul Fickar, Selasa (27/9/2022).
Dia menjelaskan bahwa tidak ada ketentuan yang mewajibkan seorang tersangka harus berasal dari saksi. Karena ketika ada alat bukti yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti, maka seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka meski belum pernah diperiksa sebagai saksi.
Baca juga: DPR Dukung KPK Tegas Terhadap Lukas Enembe
"Karena itu, penetapan LE sebagai tersangka tidak ada masalah. Ya sesuatu yang normal saja sepanjang sudah ada dua alat bukti, penetapan sebagai tersangka cukup berdasar," imbuhnya.
Dia menilai KPK bertindak sudah sesuai prosedur. Jika merasa ada penyimpangan, pihak Lukas bisa mengajukan upaya hukum praperadilan untuk menyatakan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanannya tidak sah.
Lihat Juga :