Pakar Hukum Yakin Tidak Ada Agenda Politik di Balik Kasus Lukas Enembe
Selasa, 27 September 2022 - 18:48 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi Rp1 miliar terkait proyek di Pemerintah Provinsi Papua. Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membongkar dugaan penyimpanan dan pengelolaan uang Lukas Enembe yang tidak wajar.
Salah satunya setoran tunai dari Lukas yang diduga mengalir ke kasino judi dengan nilai Rp560 miliar. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD juga membantah tudingan motif politik di balik kasus Lukas.
Tito menegaskan pemerintah tak punya kepentingan dengan menjerat Lukas dalam kasus korupsi. “Kalau dianggap politisasi partai tertentu, orang tertentu, tidak juga,” kata Tito beberapa waktu lalu.
Mahfud MD juga menyatakan penetapan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bukan rekayasa politik. "Tidak ada kaitannya dengan parpol atau pejabat tertentu, melainkan merupakan temuan dan fakta hukum,” kata Mahfud.
Salah satunya setoran tunai dari Lukas yang diduga mengalir ke kasino judi dengan nilai Rp560 miliar. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD juga membantah tudingan motif politik di balik kasus Lukas.
Tito menegaskan pemerintah tak punya kepentingan dengan menjerat Lukas dalam kasus korupsi. “Kalau dianggap politisasi partai tertentu, orang tertentu, tidak juga,” kata Tito beberapa waktu lalu.
Mahfud MD juga menyatakan penetapan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bukan rekayasa politik. "Tidak ada kaitannya dengan parpol atau pejabat tertentu, melainkan merupakan temuan dan fakta hukum,” kata Mahfud.
(rca)
Lihat Juga :