DPR Dukung KPK Tegas Terhadap Lukas Enembe
Selasa, 27 September 2022 - 18:23 WIB
loading...
A
A
A
Upaya hukum praperadilan bisa ditempuh jika tidak puas dengan proses hukum di KPK. "KPK menetapkan orang menjadi tersangka, tentu ada bukti-bukti. Kalau tidak puas dengan sikap KPK ada mekanisme namanya praperadilan, dijalankan saja," kata politikus Partai Gerindra ini.
Sekadar diketahui sebelumnya, anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani pun mendorong Lukas Enembe datang memenuhi panggilan KPK. Dia mengingatkan bahwa pihak yang dipanggil KPK punya hak membela diri dan diberi pendampingan oleh kuasa hukum.
"Kalau dipanggil penegak hukum itu datang saja. Itu lebih baik. Itu memberikan kesan bahwa kita ini gentle menghadapi sebuah kasus," ujar Arsul.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa meminta Lukas Enembe menaati aturan hukum. Dia meminta jangan malah menggunakan kekuasaan yang cenderung berkesan memecah belah. "Bukan pakai kekuasaan yang kecenderungan kesannya seperti separatis," pungkas Desmond.
Sekadar diketahui sebelumnya, anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani pun mendorong Lukas Enembe datang memenuhi panggilan KPK. Dia mengingatkan bahwa pihak yang dipanggil KPK punya hak membela diri dan diberi pendampingan oleh kuasa hukum.
"Kalau dipanggil penegak hukum itu datang saja. Itu lebih baik. Itu memberikan kesan bahwa kita ini gentle menghadapi sebuah kasus," ujar Arsul.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa meminta Lukas Enembe menaati aturan hukum. Dia meminta jangan malah menggunakan kekuasaan yang cenderung berkesan memecah belah. "Bukan pakai kekuasaan yang kecenderungan kesannya seperti separatis," pungkas Desmond.
(rca)
Lihat Juga :