Kejagung Umumkan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs Besok
Selasa, 27 September 2022 - 16:42 WIB
loading...
A
A
A
Ketut Sumedana mengatakan, Ferdy Sambo diduga melakukan lebih dari satu tindak pidana dalam waktu tertentu. Dengan perbuatan Ferdy Sambo tersebut, pihaknya akan menggabungkan dua dakwaan tersebut. “Biasanya kalau perbuatan bersamaan disebut concursus bisa dalam satu dakwaan kumulatif," kata Ketut.
Baca juga: Kejagung Percepat Penanganan Kasus Irjen Pol Ferdy Sambo
Dia menjelaskan, meski pihaknya telah menerima dua surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP), namun pihaknya tetap menggabung dakwaan dalam persidangan.
Sebelumnya Kejagung merima dua berkas dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Pertama berkas kasus pembunuhan berencana empat tersangka Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. Keempat berkas tersangka tersebut dinyatakan belum lengkap karena bukti formil dan materil masih kurang.
Kedua, Kejagung kembali melalui menerima berkas kasus obstruction of justice atau pengahalangan penyidikan atas nama Ferdy Sambo. Saat ini berkas tersebut tengah diteliti oleh tim jaksa penuntut umum. "Walaupun ada 2 SPDP, bisa digabungkan dalam satu berkas perkara dan surat dakwaan komulatif” pungkas Ketut.
Baca juga: Kejagung Percepat Penanganan Kasus Irjen Pol Ferdy Sambo
Dia menjelaskan, meski pihaknya telah menerima dua surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP), namun pihaknya tetap menggabung dakwaan dalam persidangan.
Sebelumnya Kejagung merima dua berkas dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Pertama berkas kasus pembunuhan berencana empat tersangka Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. Keempat berkas tersangka tersebut dinyatakan belum lengkap karena bukti formil dan materil masih kurang.
Kedua, Kejagung kembali melalui menerima berkas kasus obstruction of justice atau pengahalangan penyidikan atas nama Ferdy Sambo. Saat ini berkas tersebut tengah diteliti oleh tim jaksa penuntut umum. "Walaupun ada 2 SPDP, bisa digabungkan dalam satu berkas perkara dan surat dakwaan komulatif” pungkas Ketut.
(cip)
Lihat Juga :