Kejagung Umumkan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs Besok
Selasa, 27 September 2022 - 16:42 WIB
loading...
Kejagung akan menyampaikan hasil penelitian berkas perkara Irjen Pol Ferdy Sambo Cs dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J besok. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menyampaikan hasil penelitian berkas perkara Irjen Pol Ferdy Sambo Cs dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan kasus obstruction of justice.
"Tunggu sampai akhir minggu ini ya. Kita lihat batas waktunya Kamis siang, ya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (27/9/2022).
Ketut menerangkan jaksa peneliti memiliki waktu hingga Kamis 29 September 2022 untuk meneliti kedua berkas tersebut. Ketut menuturkan kemungkinan Kejagung akan mengumumkan hasil penelitian jaksa penuntut umum atas berkas perkara Irjen Ferdy Sambo dkk pada Rabu, 28 September 2022 besok. "Besok doorstop jam 15.00 WIB," jelasnya.
Baca juga: Ferdy Sambo Terima Langsung Putusan Pemecatan sebagai Anggota Polri
Sebelumnya, Kejaksaan Agung akan menggabungkan dua dakwaan sekaligus tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo. Dakwaan pertama terkait dengan pembunuhan berencana, kemudian dakwaan kedua tentang obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.
"Tunggu sampai akhir minggu ini ya. Kita lihat batas waktunya Kamis siang, ya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (27/9/2022).
Ketut menerangkan jaksa peneliti memiliki waktu hingga Kamis 29 September 2022 untuk meneliti kedua berkas tersebut. Ketut menuturkan kemungkinan Kejagung akan mengumumkan hasil penelitian jaksa penuntut umum atas berkas perkara Irjen Ferdy Sambo dkk pada Rabu, 28 September 2022 besok. "Besok doorstop jam 15.00 WIB," jelasnya.
Baca juga: Ferdy Sambo Terima Langsung Putusan Pemecatan sebagai Anggota Polri
Sebelumnya, Kejaksaan Agung akan menggabungkan dua dakwaan sekaligus tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo. Dakwaan pertama terkait dengan pembunuhan berencana, kemudian dakwaan kedua tentang obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.
Lihat Juga :