Soal Tambang Emas Lukas Enembe, KPK: Penyidikan Tak Akan Dihentikan
Selasa, 27 September 2022 - 16:11 WIB
loading...
KPK menegaskan, tidak akan menghentikan proses penyidikan terhadap Lukas Enembe meskipun memiliki tambang emas. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tim Kuasa Hukum menyebut Gubernur Papua Lukas Enembe memiliki tambang emas di Distrik Mamit, Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua. Kepemilikan tambang emas itu mengklarifikasi aliran uang serta dana yang tak wajar dalam rekening Lukas Enembe.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menekankan pihaknya tidak akan menghentikan proses penyidikan, meskipun Lukas memiliki tambang emas. Sebab, pembuktian terkait aliran uang dalam rekening Lukas bukan di proses penyidikan, melainkan saat persidangan.
"Proses penyidikan tidak akan dihentikan meski ada 1,2 3 4 ataupun lebih tambang emas yang diakui LE. Tidak ada proses pembuktian di tahap penyidikan. Pembuktian hanya ada dimuka persidangan," katanya, Selasa (27/9/2022).
Baca juga: Massa Pendukung Lukas Enembe Warning KPK: Jangan Ada Penjemputan Paksa!
Lebih lanjut, Nawawi menjelaskan penyidikan merupakan serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti. Di mana, dengan adanya bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi.
"Jadi sekali lagi tidak ada proses pembuktian di tahap penyidikan. Penghentian penyidikan menurut Pasal 109 ayat (2) KUHAP hanya dilakukan dalam hal pertama, tidak ditemukan kecukupan bukti. Kedua, Peristiwa itu bukan merupakan perbuatan pidana. Ketiga, Penyidikan dihentikan demi hukum," terangnya.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menekankan pihaknya tidak akan menghentikan proses penyidikan, meskipun Lukas memiliki tambang emas. Sebab, pembuktian terkait aliran uang dalam rekening Lukas bukan di proses penyidikan, melainkan saat persidangan.
"Proses penyidikan tidak akan dihentikan meski ada 1,2 3 4 ataupun lebih tambang emas yang diakui LE. Tidak ada proses pembuktian di tahap penyidikan. Pembuktian hanya ada dimuka persidangan," katanya, Selasa (27/9/2022).
Baca juga: Massa Pendukung Lukas Enembe Warning KPK: Jangan Ada Penjemputan Paksa!
Lebih lanjut, Nawawi menjelaskan penyidikan merupakan serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti. Di mana, dengan adanya bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi.
"Jadi sekali lagi tidak ada proses pembuktian di tahap penyidikan. Penghentian penyidikan menurut Pasal 109 ayat (2) KUHAP hanya dilakukan dalam hal pertama, tidak ditemukan kecukupan bukti. Kedua, Peristiwa itu bukan merupakan perbuatan pidana. Ketiga, Penyidikan dihentikan demi hukum," terangnya.
Lihat Juga :